TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA

I. TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
• Bintang Sipil yang derajatnya setingkat di bawah Bintang Mahaputera, yang merupakan penghargaan dari pada jasa-jasa yang luar biasa dalam suatu bidang tertentu di luar bidang militer.
• Tanda Kehormatan Bintang Jasa terdiri dari 3 kelas:
- TK. Bintang Jasa Utama (Uttama: yg tertinggi, yg terbaik, yg terhebat)
- TK. Bintang Jasa Pratama (Prathama: yg pertama)
- TK. Bintang Jasa Nararya (Nara: orang, aryya: terhormat)
• TK. Bintang Jasa Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung, bersegi lima.




BINTANG JASA UTAMA




BINTANG JASA PRATAMA




BINTANG JASA NARARYA



II. DASAR HUKUM
• U.U. No. 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
• U.U. No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Beberapa Jenis Tanda Kehormatan R.I. yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Tingkat/Derajat Tanda Kehormatan Bintang.

III. TUJUAN

Untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu.

IV. PERSYARATAN
1. Umum:
1) WNI
2) Berakhlak dan berbudi pekerti baik
3) Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan
2. Khusus
Berjasa besar terhadap nusa dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu.
Pengertian berjasa besar adalah jasa-jasa yang bermanfaat bagi keselamatan atau kesejahteraan atau kebesaran Negara dan Bangsa, jasa-jasa yang diberikan dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar-besarnya, misalnya menunaikan tugas yang melampaui kewajiban serta dengan rasa tanggungjawab yang besar atau jasa-jasa yang memperlihatkan keberanian dan ketabahan luar biasa dalam suatu peristiwa atau hal yang penting untuk keselamatan dan kesejahteraan negara.
V. MEKANISME PENGUSULAN
• Yang dapat bertindak sebagai pengusul:
- Perorangan
- Organisasi kemasyarakatan ataupun swasta
- Instansi Pemerintah
• Mekanisme
a. Surat usul penganugerahan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
b. Surat usul dari Gubernur diajukan kepada Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang ada kaitannya dengan bidang jasanya, tembusan Menteri Dalam Negeri, selanjutnya oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang bersangkutan diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
c. Surat usul dari perorangan, organisasi kemasyarakatan ataupun swasta, diajukan kepada Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang ada kaitannya dengan bidang jasanya secara berjenjang melalui Bupati/Walikota dan Gubernur masing-masing dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, selanjutnya oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
d. Penunjukan dari Presiden/Wakil Presiden akan diteruskan kepada Dewan TKRI.

Sebelum usul diajukan kepada Presiden melalui Dewan Tanda-Tanda Kehormatan RI, usul-usul dari perorangan/ masyarakat/organisasi non pemerintah/instansi/departemen diteliti dan dikaji oleh “Tim Peneliti” Tanda Kehormatan Instansi/Departemen. Apabila dinilai memenuhi persyaratan, kemudian diajukan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan RI. Semua usulan akan dibahas dalam sidang Dewan Tanda Kehormatan RI. Hasil sidang merupakan bahan pertimbangan Presiden dalam penganugerahan tanda kehormatan.
• Usul bersifat rahasia, diajukan secara tertulis dengan dilampirkan:
a. Riwayat Perjuangan/Uraian Jasa lengkap.
b. Riwayat Hidup Lengkap.
c. Data-data pendukung
Surat Keputusan, Piagam Penghargaan, Rekomendasi dari instansi terkait).

VI. PEMAKAIAN
• Waktu Pemakaian
Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:
- Pria : PSL
- Wanita : Nasional
- TNI/Polri : - PDU-I
- Dipakai sehari-hari pada Pakaian Dinas dalam bentuk pita harian.
Bintang beserta patra dipakai waktu siang hari sedangkan miniatur dipakai pada malam hari.
• Cara Pemakaian, Bintang Jasa berpita kalung, dikalungkan.
• Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.



TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Gelar Pahlawan
Bintang Republik Indonesia
Bintang Mahaputera
Bintang Sakti
Bintang Dharma
Bintang Gerilya
Bintang Jasa
Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Yudha Dharma
Bintang Kartika Eka Pakci
Bintang Jalasena
Bintang Swa Bhuana Paksa
Bintang Bhayangkara
Bintang Garuda Bintang Sewindu Apri
Satyalancana Perintis Pergerakan Kemerdekaan
Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan
Satyalancana Pembangunan
Satyalancana Kebaktian Sosial
Satyalancana Kebudayaan
Satyalancana Wira Karya
Satyalancana Pendidikan
Satyalancana Karya Satya