Hari ini Senin tanggal 22 September 2008, Riau memilih. Rakyat Riau memilih Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau (Gubri/Wagubri) periode 2008 - 2013. Masyarakat sebagian sudah datang ke Tempat Pemungutan Suara di masing-masing tempat tinggalnya. Tetapi di beberapa TPS masih sepi dari rakyat yang akan melakukan penggunaan haknya dalam memilih Gubri/Wagubri. Mungkin ini karena bulan Ramadhan, sehingga sebagian rakyat masih tidur.
Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dipilih :
1. Chaidir - Suryadi Khusaini (CS)
2. Rusli Zainal - Mambang Mit (RZ - MM)
3. Thamsir Rachman - Taufan Andoso Yakin (Tampan)
Rakyat yang telah memiliki kartu pemilih, dapat menggunakan hak suaranya dengan datang ke TPS. Kartu tersebut ditunjukkan kepada petugas untuk dicatat dan disesuaikan. Setelah kartu dikembalikan, rakyat dapat mengambil Kertas Suara dan membawanya ke bilik suara untuk dicoblos. Rakyat berhak mencoblos calon Gubri/Wagubri yang dikehendakinya. Bukalah Krtu Suara dan cobloslah yang sesuai. Lipat kembali kertas suara tersebut. Masukkan ke Kotak Suara. Rakyat yang telah memilih akan diberi tanda tinta di jari tangannya seperti yang terlihat di gambar.
Rakyat sebagai pemilih memang mempunyai hak yang besar dalam menentukan siapa calon yang dipilihnya. Jika ditelaah, ada terdapat berbagai tipe pemilih atau kategori pemilih, yaitu :
1. Pemilih Asli, yaitu pemilih yang menggunakan hak pilihnya sesuai dengan Kartu Pemilih yang dimilikinya.
2. Pemilih Gadungan
3. Pemiliih yang tidak memilih
Pemilih Asli, yaitu pemilih yang menggunakan hak pilihnya sesuai dengan Kartu Pemilih yang dimilikinya.
Pemilih Gadungan, yaitu pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak sesuai dengan Kartu Pemilih yang dimilikinya.
* Gadungan Terpaksa
yaitu Pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak sesuai dengan Kartu Pemilih yang dimilikinya. Pemilih menggunakan Kartu Pemilih milik orang lain karena ingin menggunakan haknya untuk memilih, tetapi tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap yang dikeluarkan KPU. Hal ini terjadi karena adanya kesalahan input data, terlambat mengajukan nama, atau hal lain.
* Gadungan Memaksa
yaitu Pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak sesuai dengan Kartu Pemilih yang dimilikinya. Pemilih menggunakan Kartu Pemilih milik orang lain karena ingin menggunakan haknya untuk memilih dengan tujuan menggelembungkan suara calon tertentu di daerah tertentu. Bisa saja Pemilih memang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap yang dikeluarkan KPU, tetapi bisa juga Pemilih telah terdaftar di daerah tertentu. Hal ini terjadi karena adanya niat tidak baik untuk memenangkan suara calon tertentu.
Pemilih Yang Tidak Memilih, umunya disebut Golput (Golongan Putih) yaitu Pemilih yang sudah tidak punya keinginan untuk menggunakan hak pilihnya karena alasan tertentu. Baik alasan tidak sesuai dengan pemerintahan, tidak sesuai dengan calon-calon, atau alasan lain. Pemilih ini bisa saja tidak terdaftar dalam Daftar Tetap Pemilih dan tidak berusaha untuk masuk ke dalam daftar. Pemilih ini bisa juga telah terdaftar tetapi tidak menggunakan haknya. Kartu yang telah diterimanya bisa digunakan oleh Pemilih Gadungan.
Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dipilih :
1. Chaidir - Suryadi Khusaini (CS)
2. Rusli Zainal - Mambang Mit (RZ - MM)
3. Thamsir Rachman - Taufan Andoso Yakin (Tampan)
Rakyat yang telah memiliki kartu pemilih, dapat menggunakan hak suaranya dengan datang ke TPS. Kartu tersebut ditunjukkan kepada petugas untuk dicatat dan disesuaikan. Setelah kartu dikembalikan, rakyat dapat mengambil Kertas Suara dan membawanya ke bilik suara untuk dicoblos. Rakyat berhak mencoblos calon Gubri/Wagubri yang dikehendakinya. Bukalah Krtu Suara dan cobloslah yang sesuai. Lipat kembali kertas suara tersebut. Masukkan ke Kotak Suara. Rakyat yang telah memilih akan diberi tanda tinta di jari tangannya seperti yang terlihat di gambar.
Rakyat sebagai pemilih memang mempunyai hak yang besar dalam menentukan siapa calon yang dipilihnya. Jika ditelaah, ada terdapat berbagai tipe pemilih atau kategori pemilih, yaitu :
1. Pemilih Asli, yaitu pemilih yang menggunakan hak pilihnya sesuai dengan Kartu Pemilih yang dimilikinya.
2. Pemilih Gadungan
3. Pemiliih yang tidak memilih
Pemilih Asli, yaitu pemilih yang menggunakan hak pilihnya sesuai dengan Kartu Pemilih yang dimilikinya.
Pemilih Gadungan, yaitu pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak sesuai dengan Kartu Pemilih yang dimilikinya.
* Gadungan Terpaksa
yaitu Pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak sesuai dengan Kartu Pemilih yang dimilikinya. Pemilih menggunakan Kartu Pemilih milik orang lain karena ingin menggunakan haknya untuk memilih, tetapi tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap yang dikeluarkan KPU. Hal ini terjadi karena adanya kesalahan input data, terlambat mengajukan nama, atau hal lain.
* Gadungan Memaksa
yaitu Pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak sesuai dengan Kartu Pemilih yang dimilikinya. Pemilih menggunakan Kartu Pemilih milik orang lain karena ingin menggunakan haknya untuk memilih dengan tujuan menggelembungkan suara calon tertentu di daerah tertentu. Bisa saja Pemilih memang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap yang dikeluarkan KPU, tetapi bisa juga Pemilih telah terdaftar di daerah tertentu. Hal ini terjadi karena adanya niat tidak baik untuk memenangkan suara calon tertentu.
Pemilih Yang Tidak Memilih, umunya disebut Golput (Golongan Putih) yaitu Pemilih yang sudah tidak punya keinginan untuk menggunakan hak pilihnya karena alasan tertentu. Baik alasan tidak sesuai dengan pemerintahan, tidak sesuai dengan calon-calon, atau alasan lain. Pemilih ini bisa saja tidak terdaftar dalam Daftar Tetap Pemilih dan tidak berusaha untuk masuk ke dalam daftar. Pemilih ini bisa juga telah terdaftar tetapi tidak menggunakan haknya. Kartu yang telah diterimanya bisa digunakan oleh Pemilih Gadungan.