Penanggulangan Kemiskinan di Kota Pekanbaru

Untuk mengetahui lebih lanjut --->>> Lihat di sini...
Untuk mengetahui tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri silahkan lihat artikel dan berita tanggal 13 Oktober 2008 --->>> Lihat disini...

Salah
satu Misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mencapai peningkatan kesejahteraan rakyat adalah melalui ekonomi kerakyatan yang didukung program dan kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Terpadu melalui pemberian bantuan bagi rumah tangga miskin. Bantuan yang diberikan adalah dalam bentuk pemberian bantuan berupa pelatihan keterampilan, pembinaan mental spiritual, bantuan barang modal dan bantuan modal kerja kepada rumah tangga miskin.

Untuk optimalisasi pelaksanaan bantuan tersebut perlu adanya pedoman atau petunjuk teknis sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara sinergi, komprehensif dan berkesinambungan dari tahun ke tahun sehingga tujuan kegiatan tersebut dapat tercapai secara efektif dan efisien. Dengan dasar pemikiran tersebut maka dikeluarkanlah Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 13 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Kota Pekanbaru pada tanggal 23 September 2008.

Di dalam peraturan tersebut menetapkan Tujuan Pemberian Bantuan Kepada Rumah Tangga Miskin adalah untuk meningkatkan pendapatan penduduk miskin, mengurangi angka kemiskinan melalui penumbuhan wirausaha baru dan atau mengembangkan usaha bagi rumah tangga miskin.

Sasaran :
  1. Terlaksananya pemberian bantuan bagi rumah tangga miskin di Kota Pekanbaru.
  2. Terlaksananya program Penanggulangan Kemiskinan Terpadu melalui pemberian bantuan berupa pelatihan keterampilan, pembinaan dan pemberian barang modal dan modal kerja.
  3. Terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi keluarga miskin.
  4. Terlaksananya perilaku hidup sehat, berpendidikan dasar bagi rumah tangga miskin di Kota Pekanbaru.
  5. Terwujudnya lingkungan sehat bagi masyarakat Kota Pekanbaru.
  6. Terwujudnya kepribadian yang mandiri bagi keluarga miskin baik dalam sektor ekonomi maupun dalam bidang mental spiritual dalam masyarakat Kota Pekanbaru.

Jenis bantuan yang diberikan :
  1. Pelatihan dan Pembinaan Mental Spiritual
  2. Barang Modal dan Modal Kerja
  3. Pendidikan Dasar
  4. Pelayanan Kesehatan
  5. Rumah Sederhana Layak Huni
  6. Lingkungan Sehat
  7. Bantuan lainnya.

Rumah tangga / anggota rumah tangga calon penerima bantuan yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan adalah :
  1. Penduduk tetap Kota Pekanbaru minimal 5 (lima) tahun dan memiliki Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru.
  2. Penduduk miskin dengan alasan ekonomi.
  3. Tercantum di dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekanbaru sebagai penduduk miskin.
  4. Tidak memiliki pekerjaan / bekerja tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar keluarga.
  5. Tidak terlibat pinjaman yang bersifat konsumtif.
  6. Tidak atau belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
  7. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  8. Mendapat persetujuan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Pekanbaru.
  9. Bersedia menggunakan tanda dan/atau dalam bentuk lain sebagai bukti penerima Bantuan Keluarga Miskin dari TKPK Kota Pekanbaru selama dalam masa pembinaan.

Khusus untuk calon penerima bantuan rumah layak huni adalah :

  1. Penduduk tetap Kota Pekanbaru minimal 5 (lima) tahun dan memiliki Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru.
  2. Penduduk miskin dengan alasan ekonomi.
  3. Tercantum di dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekanbaru sebagai penduduk miskin.
  4. Tidak memiliki pekerjaan / bekerja tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar keluarga.
  5. Tidak terlibat pinjaman yang bersifat konsumtif.
  6. Tidak atau belum pernah menerima bantuan / pinjaman dari Pemerintah Kota Pekanbaru terhitung sejak tahun 2006.
  7. Memiliki tanah sendiri.
  8. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  9. Mendapat persetujuan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Pekanbaru.
  10. Bersedia menggunakan tanda dan/atau dalam bentuk lain sebagai bukti penerima Bantuan Keluarga Miskin dari TKPK Kota Pekanbaru selama dalam masa pembinaan.

Syarat calon wilayah penerima Bantuan Lingkungan Sehat adalah :
  1. Berada di kawasan kumuh.
  2. Berada di wilayah rawan banjir, longsor, dan genangan air.
  3. Berada pada kawasan endemi penyakit menular maupun tidak menular.
  4. Berada pada kawasan padat penduduk.
  5. Berada pada kawasan yang kurang sarana dan/atau prasarana fasilitas umum.
  6. Mendapat persetujuan dari TKPK Kota Pekanbaru.

Syarat calon penerima bantuan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan administrasi kependudukan adalah :
  1. Tercantum dalam daftar TKPK Kota Pekanbaru sebagai penerima bantuan dari TKPK.
  2. Memiliki kartu atau bukti lain yang menunjukkan sebagai penerima bantuan dari TKPK Kota Pekanbaru.
  3. Jenis bantuan terdaftar dalam program TKPK Kota Pekanbaru.