Kontaminasi kapal pesiar
Perusahaan kapal pesiar telah mengangkut jutaan penumpang ke tempat-tempat wisata laut, pantai, dan kota-kota tepi pantai seperti Karibia, Alaska, Mediterania, Nordik, dan pulau-pulau kecil yang indah. Kapal pesiar yang besar (big cruise) dapat mengangkut 5.000 penumpang termasuk tambahan 1.000 orang anak buah kapal. Dengan panjang sekitar 300 meter dan berat kotor (gross tonnage) 100.000 GRT, termasuk fasilitas kolam renang, teater, bioskop, restoran, pertokoan, sauna, lapangan tenis, laboratorium cuci cetak photo, laundry (pencucian baju), dry cleaning, dan semua kebutuhan penumpang ketika kapal sedang berlayar layaknya sebuah hotel mengapung. Perlu diketahui, semua kegiatan memenuhi kebutuhan tersebut menghasilkan ratusan ton limbah dari setiap jenis kegiatan yang langsung dibuang ke laut.
Peraturan internasional tentang proses pembuangan limbah ini telah diatur, dimana semua limbah harus melalui proses tertentu agar ramah lingkungan dan dapat dibuang ke laut.
Permasalahan yang timbul adalah, peraturan ini hanya berlaku dalam perairan lokal. Maka ketika kapal ini sampai di perairan internasional yaitu sekitar 12 mil laut (18 km) dari tepi pantai, maka kapal akan membuang limbah tanpa melalui proses yang telah diatur. Dengan kata lain, kapal membuang limbah seenaknya saja.
Berbicara tentang tempat wisata tepi pantai maka kita akan selalu dihubungkan dengan kapal pesiar, alat transportasi laut lainnya, perjanjian internasional dan nasinal, persetujuan dan peraturan yang seharusnya ketat tentang pencegahan pembuangan limbah ke laut berupa faecal water, greywater, hydrocarbons, heavy metals and toxic substances lainnya. Walau bagaimanapun peraturannya, kapal pesiar ketika memasuki perairan internasional tetap dapat membuang limbah yang belum diolah ke laut dengan seenaknya saja. Pengolahan limbah ini memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga perusahaan kapal yang ingin mendapatkan keuntungan besar, tidak akan melewati semua proses pengolahan limbah dan langsung membuang limbah ke laut. Walaupun sebenarnya di kapal tersebut mempunyai instalasi pengolahan limbah, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk mengurangi biaya.
Kapal pesiar dengan kapasitas sekitar 2,000-3,000 penumpang dapat menghasilkan sekitar 1,000 ton limbah per hari yang terdiri dari :
- 550,000-800,000 litres of greywater
- 100,000-115,000 litres of blackwater
- 13,500-26,000 litres of oily bilge water
- 7,000-10,500 kilos of garbage and solid waste
- 60-130 kilos of toxic waste
Konsumsi Energi dan Polusi Udara dari Kapal Pesiar
Konsumsi bahan bakar kapal pesiar yang menggunakan mesin diesel hampir setara dengan 12.000 kendaraan bermotor. Pabrik penghasil mesin diesel untuk kapal pesiar perusahaan kapal pesiar cenderung menggunakan bahan bakar berkualitas rendah untuk menghemar biaya, tetapi beresiko adanya kontaminasi racun. Bahan bakar berkualitas rendah ini terbuat dari hydrocarbon sisa dari pemurnian minyak mentah. Pemurnian minyak mentah itu sendiri menghasilkan bensin dan bahan bakar berkualitas tinggi lainnya. Kapal pesiar tidak menggunakan bahan bakar yang berkualitas tinggi yang tentu saja mahal, sehingga menggunakan bahan bakar berkualitas rendah dengan harga murah.
Hal ini berakibat pada polusi udara yang dihasilkan dari pembakaran mesin tersebut. Menurut publikasi New York Times, polusi udara yang dihasilkan oleh kapal pesiar setara dengan 350.000 kendaraan bermotor. Sulphur yang dihasilkannya 3.000 kali lipat daripada bensin.
Asap yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar ini di mesin kapal pesiar terdiri dari sulphur, karbon dan Nitrogen Oxide (NO), SO2, CO, dan CO2 atau polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs). Kapal pesiar juga menghasilkan racun seperti polychlorate biphenyls (PCBs), dioxins dan furans yang terdeteksi dari asap pembakaran mesin.
Sampah juga merupakan permasalahan besar bagi kapal pesiar. Sayangnya, beberapa pelabuhan tidak menyediakan tempat penampungan bahkan tempat pemrosesan sampah. Untuk mengurangi volume sampah, biasanya kapal memiliki alat yang dapat menghancurkan, mengeringkan dan memampatkan sampah. Tetapi tidak semua kapal mempunyai alat ini.
Dalam Konvensi MARPOL (Maritime Pollution) adalah sebagai kerangka aturan internasional tentang pembuangan limbah dan polusi dari sebuah kapal ke laut, yaitu :
ANNEX I: Prevention of pollution by oil ( in force since 2 october 1983 )
Total hydrocarbons (oily waters, crude, bilge water, used oils, dll) yang diizinkan untuk dibuang ke laut oleh sebuah kapal adalah tidak boleh melebihi 1/15000 dari total muatan kapal. Sebagai tambahan, pembuangan limbah tidak boleh melebihi 60 liter setiap mil perjalanan kapal dan dihitung setelah kapal berjarak lebih 50 mil dari tepi pantai terdekat. Register Kapal harus memuat daftar jenis sampah yang dibawa/dihasilkan dan jumlah limbah minyak yang ada. Register Kapal harus dilaporkan ke pejabat pelabuhan.
ANNEX II: Control of pollution by noxious liquid substances ( 6 april 1987 )
Aturan ini memuat sekitar 250 jenis barang yang tidak boleh dibuang ke laut, hanya dapat disimpan dan selanjutnya diolah ketika sampai di pelabuhan. Pelarangan pembuangan limbah dalam jarak 12 mil laut dari tepi pantai terdekat.
ANNEX III: Prevention of pollution by harmful substances in packaged form ( 1 july 1992 )
Aturan tambahan ini tidak dilaksanakan oleh semua negar yaitu aturan standar pengemasan, pelabelan, metode penyimpanan dan dokumentasi atas limbah berbahaya yang dihasilkan kapal ketika sedang berlayar.
ANNEX IV: Prevention of pollution by sewage from ships ( 27 september 2003 )
Aturan ini khusus untuk faecal waters dan aturan kontaminasi yang dapat diterima pada tingkatan (batasan) tertentu. Cairan pembunuh kuman (disinfektan) dapat dibuang ke laut dengan jarak lebih dari 4 mil laut dari pantai terdekat. Air buangan yang tidak diolah dapat dibuang ke laut dengan jarak lebih 12 mil laut dari pantai terdekat dengan syarat kapal berlayar dengan kecepatan 4 knot.
ANNEX V: Prevention of pollution by garbage from ships ( 31 december 1988 )
Aturan yang melarang pembuangan sampah plastik ke laut.
ANNEX VI: Prevention of air pollution by ships
Aturan ini tidak dapat efektif dilaksanakan karena tidak cukupnya negara yang meratifiskasi (menandatangani persetujuan).
Aturan dari Konvensi Marpol ini termasuk beberapa wilayah seperti Australian Great Barrier Reef (established in 1990); the Cuban Sabana-Camagüey archipelago (1997), the Colombian island of Malpelo (2002), the area around the Florida cays in the United States (2002), the Wadden Sea between Denmark, Germany and Holland (2002), the Paracas National Reserve in Peru (2003), the Spanish Canary Islands (2004), the Ecuadorian Galapagos Islands archipelago (2004) and the Baltic Sea, with the exception of Russian waters (2004).
Baca juga :
Kapal Asing Buang Limbah di Laut Indonesia
Kontaminasi Kapal Pesiar
Oil Pollution of the Sea