Nomor : attayaya/IV/2009 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Nama Domain | Pekanbaru, 29 April 2009 Kepada Yth : Teman-teman Bloggsphere yang telah berkomentar di Alam Maya (untung belom di alam akhirat) |
Sehubungan dengan beberapa komentar yang kebingungan dengan artikel Humas dapat disampaikan bahwa nama domain di Indonesia dikelola oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) beralamat di http://www.pandi.or.id yang bertugas mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama domain di Indonesia terutama untuk akhiran nama domain .id (dot id / titik id). PANDI adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia.
Pendaftaran domain GO.ID diperuntukkan bagi instansi, badan, departemen, lembaga pemerintahan atau dapat juga disebut sebagai Departemen dan Non-Departemen yang diatur dalam suatu peraturan. Peraturan ini tidak memuat standar internet apapun. Pendistribusian peraturan ini tidak terbatas. Peraturan ini dibuat untuk area pemerintahan Indonesia.
Disebutkan didalam aturan itu bahwa (http://www.pandi.or.id/goid/) :
- Yang mendaftar dan memiliki nama domain go.id hanyalah instansi/lembaga penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
- Setiap instansi/lembaga penyelenggara negara hanya menggunakan dan memiliki satu Nama Domain go.id, yang mengacu kepada singkatan resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
- Sebagai contoh, Instansi Departemen menggunakan dep, seperti : www.depdagri.go.id, www.depkominfo.go.id, www.kembudpar.go.id, www.bpn.go.id, dst.
- Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi,kabupaten, atau kota. Sebagai contoh : www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id, dst;
- Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain dengan didahului tanda / (garis miring). Sebagai contoh www.bandungkota.go.id/dispenda, www.jatengprov.go.id/kpde, dst;
- Untuk instansi pusat yang memiliki kantor di daerah, nama situs webnya menggunakan nama domain instansi pusatnya, diikuti sub domain dari lokasi keberadaan instansi tersebut. Sebagai contoh : situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, adalah www.jatim.bpn.go.id.
- Untuk Perwakilan Luar Negeri, menggunakan nama Ibu Kota negara yang bersangkutan diikuti singkatan kbri, sedangkan untuk tingkat konsulat jenderal menggunakan subdomain kbri yang bersangkutan. Sebagai contoh : www.ottawakbri.go.id, www.newyork.washingtonkbri.go.id, dst;
Pendaftaran permohonan nama go.id dengan persyaratan :
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan melampirkan surat kuasa yang harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris/Sekretaris Utama untuk tingkat pusat, atau Sekretaris daerah propinsi/sekretaris daerah tingkat pemerintahan daerah.
- Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi,kabupaten, atau kota. Sebagai contoh: www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id,dst ;
- Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain.
- Pengecualian dan permintaan dapat dipertimbangkan sesuai dengan bobot keperluan dari pemerintah.
- Segala kegiatan yang berkaitan dengan sebuah kantor pemerintah atau kegiatan yang berkaitan dengan beberapa kantor pemerintah harus berada dibawah sebuah domain dari kantor pemerintah mengingat tanggung jawab dari kelompok kerja tersebut harus jelas penanggung jawabnya.
Hormat saya,
attayaya
NB :
(cieeeeeeeeeee.... kok kek jadi surat resmi ya????#@$#@#!@^#!#!*)
lagi belajar membuat tabel seperti yang muncul di kepala surat. Kepala surat dibagi 2 sisi. Sisi kiri untuk nomor, lampiran, dan perihal. Sisi kanan untuk tanggal dan tujuan surat.
LAMPIRAN :
Ketentuan dan Kebijakan
Ketentuan Umum
- Pendaftaran berdasarkan prinsip ”nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
- Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain
- PANDI hanya mengelola nama domain dan tidak mengelola alamat IP, in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain
- Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Kriteria Penamaan: Pendaftaran domain harus memenuhi kriteria penamaan berdasarkan itikad baik yang rinciannya dapat dilihat di Kebijakan
- Biaya pendaftaran/perpanjangan: pendaftaran dan/atau perpanjangan dikenakan biaya sesuai dengan jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.
- Dokumen pendukung: diperlukan KTP penanggung jawab dari nama domain yang didaftarkan (atau identitas resmi lain yang berlaku) dan dokumen sesuai dengan ketentuan untuk jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.
Kebijakan
Pendaftaran nama domain internet Indonesia dilakukan sesuai dengan peruntukan yaitu:
* .CO.ID komersial, badan usaha dan sejenisnya
* .NET.ID penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi
* .AC.ID akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya
* .SCH.ID sekolah
* .GO.ID institusi pemerintah dan sejenisnya
* .MIL.ID instansi militer
* .OR.ID organisasi selain organisasi di atas
* .WEB.ID pribadi atau komunitas
Catatan :
- Nama Domain untuk lembaga pemerintah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo no 28 tahun 2006
- Untuk nama war.net.id yang semula merupakan second level domain id, sejak 1 Juli 2007 tidak dibuka lagi pendaftaran baru. Hal ini karena formatnya kurang tepat dan tidak lazim. Sebagai nama pengganti akan ditentukan lebih lanjut.
- Sementara semua nama domain war.net.id yang sudah ada tetap dapat dipakai sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. Warnet dapat memakai nama domain lain selama memenuhi ketentuan yang berlaku.