Hasil Pilpres 2009

Hasil Pemilihan Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014 akan dapat diketahui secara cepat. Hal ini disampaikan oleh SriWijaya Pos (4/7/09) seperti berita terlansir dibawah ini. Hasil perhitungan Pilpres bisa dapat diketahui dari tv-tv nasional, website KPU (http://www.kpu.go.id/ atau http://mediacenter.kpu.go.id/), demikian juga radio dan media massa lainnya. Untuk Quickcount bisa dilihat di beberapa web tv (web metrotv, tvone, dll) atau portal berita lainnya seperti detiknews.com. Untuk hasil pilpres 2009, semoga detiknews yang beralamat di pemilu.detiknews.com/quickcount tetap menampilkan hasil pilpres 2009.

Siapapun yang menang, semoga dapat memperhatikan lingkungan hidup, dan Indonesia semakin maju dan terpandang di mata dunia.


Hasil Pilpres Bisa Diketahui Pukul 16.00
Sriwijaya Post - 4 Juli 2009

JAKARTA, SRIPO — Dalam pilpres 2009 masyarakat tidak memerlukan waktu lama untuk mengetahui siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2009-2014 karena pemenang pilpres 2009 akan dapat diketahui pada pukul 16.00 saat hari pelaksanaan pilpres berlangsung.

Demikian Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny JA seusai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukannya terhadap pasal 188 ayat 2, 3, pasal 228 dan pasal 255 UU 42/2008 terkait pelarangan publikasi perhitungan cepat (quick count) di hari pelaksanaan pilpres.

“Akibat keputusan ini masyarakat akan tahu hasil pilpres pukul 16.00,” kata Denny di gedung MK, Jakarta, Jumat (3/7).

Selain mengetahui siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden periode selanjutnya, hasil perhitungan cepat tersebut juga akan memperlihatkan apakah pilpres 2009 berlangsung satu putaran atau dua putaran.

Karenanya Denny mengaku berterimakasih kepada MK yang telah mengabulkan gugatannya terhadap pasal dalam UU 10/2008 yang melarang lembaga survei mempublikasikan surveinya pada saat hari pelaksanaan pilpres.

Sebelum dibatalkan oleh MK, lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil perhitungan cepatnya pada hari pelaksanaan pilpres berlangsung.

Hal ini tertuang dalam pasal 188 ayat 3 UU 42/2008 yang berbunyi hasil penghitungan cepat dapat diumumkan dan atau disebarluaskan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara, yang mana jika dilanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000 dan paling banyak Rp 12.000.000 sesuai dengan isi dari pasal 228 UU 42/2008.

Selain itu dalam pasal 255 UU 42/2008 juga dikatakan setiap orang atau lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 18 bulan dengan denda paling sedikit Rp 6.000.000 dan paling banyak Rp 18.000.000.

Setelah MK mengabulkan pembatalan pasal pasal tersebut, maka secara otomatis isi dari pasal pasal tersebut tidak berlaku lagi, dan lembaga survei diperbolehkan untuk menyampaikan hasil perhitungan cepatnya pada hari ketika pilpres berlangsung.(Kompas.com)

http://www.sripoku.com/view/14338/Hasil-Pilpres-Bisa-Diketahui-Pukul-16.00