Kekuatan Koin Bu Prita

Bu Prita.... ayo semangat.... lawan ketidak-adilan....
(teringat ketika aku bertemu lalu poto bareng Blogger Bertuah bersama bu Prita di Pesta Blogger 2009 yang memakai jilbab biru muda dan baju kembang-kembang serta celana panjang).

Uang Koin akhir-akhir ini menjadi suatu fenomena baru di Indonesia. Bukan di dunia keuangan, perbankan ataupun transaksi jual beli di pasar. Tetapi di dunia pengadilan yang biasanya tak ada hubungannya dengan uang koin. Kekacauan dunia pengadilan dalam kasus perdata yang mendakwa Prita Mulyasari dengan tuntutan ganti rugi dan membayar kepada rs. omni sebesar Rp. 204 juta, makin membangkitkan semangat teman-teman untuk saling berbagi rasa. Belum lagi kasus pidana pencemaran nama baik rs. omni. (kok aku ga yakin kasus pencemaran nama bisa baik masuk ke ranah perkara pidana)

Perwujudan semangat kebersamaan membantu bu Prita berupa pengumpulan koin yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada rs. omni. Ada 2 hal besar yang kulihat dari fenomena koin ini :

Pertama
Sesuai pepatah Jawa kira-kira berbunyi : "Jika ingin memukul musuh, pukullah dengan kepala tongkat, bukan dengan ujung tongkat". Lazimnya kita memukul dengan memegang kepala tongkat dan ujungnya (yang biasanya lebih kecil dari kepala tongkat) di arahkan kepada orang yang akan dipukul. Tetapi lebih baik memukul dengan kepala tongkat, sakitnya akan lebih terasa dalam (biasanya akan mengakibatkan luka dalam memar yang parah).
Koin bu Prita adalah salah satu upaya memukul dengan kepala tongkat terhadap rs. omni beserta pengadilan yang tidak adil.
Dalam bahasa kasarnya : para pengumpul koin sedang mengejek rs omni dan sekaligus mengejek pengadilan.

Kedua
Tetapi.... efeknya adalah pengakuan kalah teman2 atas ketidak-adilan itu sendiri. "Yaa... sudahlah... bayarkan saja", mungkin kira-kira begitulah kalimatnya penyerahannya.
Jika bu Prita membayar, berarti bu Prita menerima dakwaan dan tuntutan pengadilan,
maka bantahan atau pembelaan diri bu Prita adalah tidak benar dan menerima ketidak-adilan itu

Bagi aku pribadi, aku tidak mau bu Prita dan kuasa hukumnya menyerah atas ketidak-adilan itu.
Jika pada Pengadilan Negeri bu Prita dinyatakan tidak bersalah dan kemudian rs. omni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,
maka jika di Pengadilan Tinggi bu Prita dinyatakan harus membayar tuntutan Rp.204 juta itu,
maka aku menyarankan bu Prita melakukan perlawanan hukum sesuai prosedur dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Jika perlu sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) bahkan lebih.

Aku berharap bu Prita tidak menyerah baik terhadap tuntutan pidana maupun perdatanya.

Banyak temen-temen yang mendukung bu Prita.
Uang koin yang telah terkumpul bisa dijadikan dana Yayasan Bantuan Korban Ketidak-adilan Hukum (atau apalah istilahnya itu).

Tulisan ini muncul dari perbincanganku dengan Bang Fiko dan Bang Ais (Ketua dan Sektretaris Blogger Bertuah Pekanbaru) ketika nongkrong di ajo beberapa malam lalu.

Bagaimana menurut temen-teman???


Kejanggalan-kejanggalan kasus bu Prita menurut OC. Kaligis dapat dibaca di
http://www.antara.co.id/berita/1260347242/perkara-perdata-dan-pidana-prita-janggal