Adipura : Kota Bersih Partisipasi Bersama

Sehubungan dengan diadakannya penilaian Kota Bersih untuk mendapatkan penghargaan Piala Adipura dan partisipasi dalam Bekasi Bersih Partisipasi Blogger

Kebersihan kota dan lingkungan tempat tinggal kita adalah tanggung jawab kita bersama. Partisipasi setiap orang atau seluruh masyarakat sangat diperlukan, bukan hanya partisipasi blogger saja. Setuju?


*****

Sejarah ADIPURA

Pengelolaan dan pembangunan lingkungan hidup di Indonesia relatif belum lama dan baru dirintis menjelang Pelita III. Namun demikian, dalam waktu yang pendek itu Indonesia telah banyak berbuat untuk mulai mengelola lingkungan hidupnya. Hasil utama pengembangan lingkungan hidup ini nampak pada munculnya kesadaran dan kepedulian di kalangan masyarakat. Antara lain nampak dalam peningkatan upaya swadaya masyarakat seperti tercermin dalam kegiatan nyata dan keterlibatan masyarakat umum dalam memecahkan masalah pencemaran di daerah. Padahal, 20 tahun sebelumnya, istilah lingkungan hidup itu sendiri belum begitu dikenal.

Konsep dan kebijakan lingkungan hidup selama Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Pertama mengalami perkembangan yang sangat berarti. Selama Pelita III bidang lingkungan hidup ditangani oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Men-PPLH) dengan prioritas pada peletakan dasar-dasar kebijaksanaan “membangun tanpa merusak”, dengan tujuan agar lingkungan dan pembangunan tidak saling dipertentangkan.

Pada Pelita IV, bidang lingkungan hidup berada di bawah Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Men-KLH), dengan prioritas pada keserasian antara kependudukan dan lingkungan hidup. Pada Pelita V kebijaksanaan lingkungan hidup sebelumnya disempurnakan dengan mempertimbangkan keterkaitan tiga unsur, antara kependudukan, lingkungan hidup dan pembangunan guna mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan hanya terlanjutkan dari generasi ke generasi apabila kebijaksanaan dalam menangani tiga bidang tersebut selalu dilakukan secara serasi menuju satu tujuan. Bila lingkungan dan sumber daya alam tidak mendukung penduduk dan menunjang sumber daya manusia atau sebaliknya, maka pembangunan mungkin saja dapat berjalan, namun dengan risiko timbulnya ancaman pada kualitas dan daya dukung lingkungan. Kebijaksanaan dasar yang bertumpu pada pembangunan berkelanjutan ini akan tetap menjadi pegangan dalam pengelolaan lingkungan hidup pada Pelita VI dan pelita-pelita selanjutnya.

Pada pelita VI, bidang lingkungan hidup secara kelembagaan terpisah dari bidang kependudukan dan berada di bawah Menteri Negara Lingkungan Hidup (Men-LH). Lingkungan hidup dirasakan perlu ditangani secara lebih fokus sehubungan dengan semakin luas, dalam dan kompleksnya tantangan pada era industrialisasi dan era informasi dalam PJP Kedua (yang dimulai pada Pelita VI). Lintas sejarah perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia diuraikan menjadi tiga babak, yakni masa tumbuhnya Arus Global 1972, munculnya Komitmen Internasional, dan Komitmen Nasional dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, serta Pasca Reformasi.

selengkapnya dapat dibaca di :
http://www.menlh.go.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=60%3Asejarah-dan-latar-belakang&catid=37%3Aprofil-klh&Itemid=99〈=id

Dasar Hukum ADIPURA
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 37 Tahun 1995 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kebersihan Kota Dan Pemberian Penghargaan Adipura

Dasar Pertimbangan
  1. bahwa sampah yang dihasilkan dari aktivitas penduduk di perkotaan apabila tidak dikelola dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang pada gilirannya akan merugikan kesehatan manusia;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan upaya pengelolaan kebersihan kota pemerintah memberikan penghargaan Adipura bagi kota-kota bersih, sehingga diharapkan kota tersebut menjadi kota yang bersih dan nyaman bagi masyarakatnya;
  3. bahwa pemberian penghargaan Adipura sejak pelaksanaannya pertama kali pada tahun 1986 telah menampakkan hasil menggembirakan, sehingga perlu pembakuan pedoman pelaksanaan kebersihan kota dan pemberian penghargaan Adipura;

RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Pelaksanaan Kebersihan Kota dan Pemberian Penghargaan ADIPURA, meliputi :
  1. Pembinaan kebersihan kota dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelolaan kebersihan kota;
  2. Penilaian kebersihan kota yang meliputi aspek materi manajemen, peran serta masyarakat, kesehatan, tata ruang dan penghijauan/ keteduhan kota serta aspek fisik;
  3. Pemberian penghargaan ADIPURA.


TUJUAN
Tujuan pelaksanaan kebersihan kota dan pemberian penghargaan Adipura adalah :
1. Terciptanya pelaksanaan pengelolaan kebersihan yang berhasil guna dan berdaya guna, yang merupakan hasil proses pengelolaan, pelaksanaan hukum dan pemanfaatan biaya yang tersedia secara optimal serta meningkatnya peran serta masyarakat dalam kebersihan kota;
2. Terciptanya lingkungan perkotaan yang bersih, hijau, teduh, indah dan nyaman;
3. Terciptanya pengembangan sistem dalam menentukan alternatif penerapan teknologi tepat guna;
4. Terwujudnya peningkatan pengawasan dan pengendalian pencemaran di perkotaan;
5. Terciptanya koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait.

SASARAN
Sasaran pelaksanaan kebersihan kota dan pemberian penghargaan ADIPURA adalah :
  1. Terciptanya lingkungan hidup yang berkualitas tinggi;
  2. Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih dan sehat;
  3. Meningkatnya kemampuan Pemerintah Daerah TK II di dalam mengelola kebersihan kota;
  4. Meningkatnya peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan dampak serta terwujudnya pola hidup bersih, aman dan sehat.

KATEGORI KOTA ADIPURA
Dalam penilaian ADIPURA, kota diklasifikasikan dalam beberapa
kategori sebagai berikut :
  1. Kota Raya, dengan jumlah penduduk lebih besar 1.000.000 jiwa.
  2. Kota Besar, dengan jumlah penduduk antara 500.001 s/d 1.000.000 jiwa.
  3. Kota Sedang atau Ibu Kota Propinsi, dengan jumlah penduduk 100.001 s/d 500.000 jiwa.
  4. Kota Kecil atau Ibu Kota Kabupaten, dengan jumlah penduduk 20.000 s/d 100.000 jiwa.

RUANG LlNGKUP PENILAIAN PENGHARGAAN ADIPURA
Penilaian Kebersihan Kota dilakukan terhadap aspek manajemen, peran serta masyarakat, kesehatan dan kondisi fisik kota dengan ruang lingkup sebagai berikut :
  1. Penilaian Daftar Isian dan Pertanyaan.
    Penilaian Daftar Isian dan Pertanyaan meliputi :
    • Aspek Kelembagaan : bentuk dan struktur organisasi, personalia, tata laksana kerja dan hasil guna pengelolaan.
    • Aspek Hukum : ketentuan hukum, pelaksanaan dan penegakan hukum serta penyebaran informasi.
    • Aspek Pembiayaan : sumber pendanaan, struktur pembiayaan dan retribusi kebersihan.
    • Aspek Teknis Operasional : daerah dan tingkat pelayanan, perencanaan, sistem operasional pelaksanaan kebersihan.
    • Aspek Peran Serta Masyarakat dan PKK.
    • Aspek Kesehatan.
    • Aspek Tata Ruang dan Penghijauan/Keteduhan Kota.

  2. Penilaian Kondisi Fisik Kota.
    Pokok yang dinilai dalam kondisi fisik kota adalah :
    • Kawasan Pemukiman :
      1. Mewah
      2. Sedang
      3. Rendah
    • Tempat-tempat umum :
      1. Pasar
      2. Terminal
      3. Stasiun
      4. Pelabuhan
      - Udara
      - Laut
      5. Pertokoan
      6. Taman Kota/Alun-alun
      7. Rumah Sakit
      8. Warung makan
      9. Tempat hiburan
      10. Kolam renang
      11. Hotel/Penginapan
      12. Tempat ibadah
      13. Sekolah
    • Perairan terbuka :
      1. Saluran/selokan
      2. Sungai
      3. Anak Sungai
      4. Jembatan/Gorong-gorong
      5. Danau/Kolam pantai
    • Jalan-jalan :
      1. Protokol/Utama
      2. Kolektor/Penghubung
      3. Lokal/Lingkungan
    • Sarana Persampahan :
      1. Transfer/Dipo
      2. TPS
      3. TPA
    • Tata laksana keindahan :
      1. Papan Reklame
      2. Poster
      3. Papan nama, Rambu-rambu
      4. Lampu/Penerangan Jalan
      5. Pemanfaatan Lahan
Selengkapnya dapat dibaca di :
http://www.menlh.go.id/Peraturan/KEPMENLH/KEPMEN37-1995.pdf


Piala dan Piagam Penghargaan Adipura untuk Kota Pekanbaru
2009 Kategori Kota Besar
2009 Sarana dan Prasarana Pasar
2008 Kategori Kota Besar
2008 Sarana dan Prasarana Pasar
2007 Kategori Kota Besar
2006 Kategori Kota Besar

Sumber :
http://www.menlh.go.id/adipura