Jenis Kendaraan bermotor menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI Tanggal 14 Juli 1993 yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR PADA JALAN TOL berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 36 TAHUN 2003, TANGGAL : 10 JUNI 2003
Penggolongan / Pengklasifikasian Kendaraan berdasarkan SNI 09-1825-2002 sebagai revisi Penggolongan / Pengklasifikasian Kendaraan SNI 09-1825-1990. Penggolongan / Pengklasifikasian Kendaraan disusun oleh Panitia Teknik Kendaraan Bermotor, Pusat Standardisasi dan Akreditasi- Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan ditulis sesuai pedoman BSN No.8 Tahun 20AO penulisan SNl mengacu kepada ECE RE-3 TRANSA//P.29l79lREV.1/AMEND.2, Tanggal 16 April 1999, Consolidated resolution on the construction of vehicles (R.E.3)
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI L yaitu kendaraan beroda kurang dari empat
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M yaitu kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI N yaitu kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan barang
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI O yaitu kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI KHUSUS yaitu kendaraan bermotor khusus dari pengembangan atau modifikasi kategori kendaraan bermotor kategori M, N atau O untuk angkutan penumpang atau barang dan diperlukan pembuatan bodi khusus dan / atau perlengkapannya untuk menunjang fungsi khusus tersebut
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI T yaitu kendaraan bermotor baik beroda maupun menggunakan roda rantai mempunyai paling sedikit dua sumbu roda, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tenaga penarik, yaitu untuk menarik, menekan atau menggerakkan peralatan khusus, mesin atau gandengan untuk keperluan pertanian atau kehutanan
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI G yaitu kendaraan bermotor off road merupakan pengembangan atau modifikasi kendaraan yang termasuk dalam kategori M dan N yang memenuhi persyaratan tertentu.
Jika diperhatikan, maka penggolongan/pengklasifikasian/pengketagorian jenis kendaraan bermotor di Indonesia dikeluarkan oleh 3 instansi terkait yang semuanya berbeda-beda yaitu Kepolisian (Samsat), Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta Departemen Perhubungan.
- sepeda motor;
- mobil penumpang; (termasuk juga dari jenis Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia
- mobil bus;
- mobil barang;
- kendaraan khusus.
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR PADA JALAN TOL berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 36 TAHUN 2003, TANGGAL : 10 JUNI 2003
- Golongan I : Sedan, Jip, Pick Up, Bus Kecil, Truk Kecil (3/4), dan Bus Sedang. Umumnya termasuk jenis Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia
- Golongan I Umum : Bus Kecil dan Bus Sedang.
- Golongan IIA : Truk Besar dan Bus Besar, dengan 2 (dua) gandar.
- Golongan IIA Umum : Bus Besar dengan 2 (dua) gandar.
- Golongan IIB : Truk Besar dan Bus Besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih.
Keterangan :
Gandar = Sumbu atau As Roda
Penggolongan / Pengklasifikasian Kendaraan berdasarkan SNI 09-1825-2002 sebagai revisi Penggolongan / Pengklasifikasian Kendaraan SNI 09-1825-1990. Penggolongan / Pengklasifikasian Kendaraan disusun oleh Panitia Teknik Kendaraan Bermotor, Pusat Standardisasi dan Akreditasi- Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan ditulis sesuai pedoman BSN No.8 Tahun 20AO penulisan SNl mengacu kepada ECE RE-3 TRANSA//P.29l79lREV.1/AMEND.2, Tanggal 16 April 1999, Consolidated resolution on the construction of vehicles (R.E.3)
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI L yaitu kendaraan beroda kurang dari empat
- kategori L1 yaitu kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 cm' dan dengan desain kecepatan maksimum tidak lebih dari 50 kg/jam apapun jenis tenaga penggeraknya
- kategori L2 yaitu kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda sembarang dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 cm3 dan dengan desain kecepatan maksimum tidak lebih dari 50 km/jam apapun jenis tenaga penggeraknya
- kategori L3 yaitu kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cm3 atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam apapun jenis tenaga penggeraknya
- kategori L4 yaitu kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 cm3 atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam apapun jenis tenaga penggeraknya (sepeda motor dengan kereta)
- kategori L5 yaitu kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 cm3 atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam apapun jenis tenaga penggeraknya.
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M yaitu kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang
- kategori M1 yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi
- kategori M2 yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton
- kategori M3 yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GV\Af lebih dari 5 ton
- kelas I yaitu kendaraan bermotor yang dikonstruksi untuk penumpang berdiri dan bergerak bebas
- kelas ll yaitu kendaraan bermotor yang pada prinsipnya dikonstruksi membawa penumpang duduk dan di desain untuk membawa penumpang berdiri di gang dan atau di daerah yang sudah disediakan tetapi luasnya tidak boleh lebih dari dua baris tempat duduk untuk dua orang
- kelas lll yaitu kendaraan bermotor yang di desain khusus untuk membawa penumpang duduk
- kelas A yaitu kendaraan bermotor di desain untuk membawa penumpang berdiri, kendaraan pada kelas ini memiliki tempat duduk dan memungkinkan penumpang berdiri
- kelas B yaitu kendaraan bermotor tidak di desain untuk membawa penumpang berdiri, kendaraan pada kelas ini tidak diijinkan adanya penumpang berdiri
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI N yaitu kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan barang
- kategori N1 yaitu kendaraan bermotor untuk angkutan barang dan mempunyai jumrah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 3,5 ton
- kategori N2 yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton tetapi tidak lebih dari 12 ton
- kategori N3 yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) tebih dari 12 ton
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI O yaitu kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel
- kategori O1 yaitu kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) tidak lebih dari 0,75 ton
- kategori O2 yaitu kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 0,75 ton tetapi tidak lebih dari 3,5 ton
- kategori O3 yaitu kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton tetapi tidak tebih dari 10 ton
- kategori 04 yaitu kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 10 ton
- tempelan (semi trailer) yaitu kendaraan bermotor yang ditarik dengan sumbu roda (dapat lebih dari satu) terletak dibelakang pusat gravitasi kendaraan (terbebani merata) dan dilengkapi dengan alat penghubung yang meneruskan tenaga horisontal dan vertikal yari dibebankan ke kendaraan penarik. Satu atau lebih dari sumbu roda digerakkan oleh kendaraan penarik
- gandengan (full trailer) yaitu kendaraan bermotor yang ditarik yang mempunyai sedikitnya dua sumbu roda dan dilengkapi dengan alat penarik yang dapat bergerak vertikal (terhadap kereta gandengan) dan mengontrol arah sumbu roda depan gandengan tetapi tidak membebani kendaraan penarik
- gandengan sumbu tengah (Centre-exle trailer) yaitu kendaraan bermotor yang ditarik yang dilengkapi dengan alat penarik yang tidak dapat bergerak vertikal (terhadap kereta gandengan) dan sumbu roda (dapat lebih dari satu) terletak dekat dengan pusat gravitasi kendaraan (terbebani merata), beban vertikal statis kecil, tidak lebih dari 10% berat maksimum kereta gandengan, atau beban tidak lebih dari 10.000 N dibebankan pada kendaraan penarik. Satu atau lebih dari sumbu roda digerakkan oleh kendaraan penarik
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI KHUSUS yaitu kendaraan bermotor khusus dari pengembangan atau modifikasi kategori kendaraan bermotor kategori M, N atau O untuk angkutan penumpang atau barang dan diperlukan pembuatan bodi khusus dan / atau perlengkapannya untuk menunjang fungsi khusus tersebut
- kendaraan bermotor karavan yaitu kendaraan bermotor khusus kategori M1 dengan ruangan akomodasi yang sekurang-kurangnya terdapat perlengkapan :
- meja dan kursi,
- tempat tidur, yang terbentuk dari susunan kursi,
- peralatan memasak, - fasilitas penyimpanan.
Perlengkapan ini seharusnya terpasang tetap pada kompartemen tinggal, walaupun demikian mejanya dapat dilipat atau dipindahkan - kendaraan lapis baja yaitu kendaraan bermotor untuk perlindungan, untuk mengangkut penumpang dan / atau barang dan dilengkapi dengan pelat lapis baja anti peluru
- ambulan yaitu kendaraan bermotor kategori M yang digunakan untuk mengangkut orang sakit atau kecelakaan dan mempunyai perlengkapan khusus untuk tujuan tersebut
- kendaraan jenazah yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang meninggal dan mempunyai perlengkapan khusus untuk tujuan tersebut
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI T yaitu kendaraan bermotor baik beroda maupun menggunakan roda rantai mempunyai paling sedikit dua sumbu roda, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tenaga penarik, yaitu untuk menarik, menekan atau menggerakkan peralatan khusus, mesin atau gandengan untuk keperluan pertanian atau kehutanan
KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI G yaitu kendaraan bermotor off road merupakan pengembangan atau modifikasi kendaraan yang termasuk dalam kategori M dan N yang memenuhi persyaratan tertentu.
Jika diperhatikan, maka penggolongan/pengklasifikasian/pengketagorian jenis kendaraan bermotor di Indonesia dikeluarkan oleh 3 instansi terkait yang semuanya berbeda-beda yaitu Kepolisian (Samsat), Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta Departemen Perhubungan.