Mendapat Peta Hutan Kabupaten Meranti Propinsi Riau secara gratis dengan kualitas gambar lumayan sampai bagus bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah. Bahkan Google sendiri tidak bisa menjawab keinginan ini. Agak mendingan jawaban dari Yahoo yang dapat menunjukkan website Departemen Kehutanan.
Peta yang ingin dicari sebenarnya adalah Peta Kawasan Hutan Kabupaten Meranti setelah dipisahkan dari Kabupaten Bengkalis. Walaupun yang didapat Peta Kawasan Hutan Riau Tahun 2009 dari Departemen Kehutanan dengan kualitas rendah cukup bisa disandingkan dengan peta Kawasan Hutan milik Greenpeace dengan menggunakan aplikasi Avenza MAPublisher. Dari peta milik Greenpeace terlihat jelas hancurnya hutan Riau oleh perusahaan-perusahaan HTI.
Keterangan Gambar Peta Greenpeace :
Hijau = Kawasan Hutan Primer dan Sekunder (Primary/Secondary Forest)
Coklat = Lahan Gambut (Peatland)
Kuning-Merah = Deposit Karbon (Carbon)
Biru = Habitat Hutan Harimau, Gajah, Orang Utan (Forest Habitat for Tiger, Elephant, Orang Utan)
Abu-abu = Kawasan Pengembangan (Developmet Zones)
Garis Hijau = Kawasan Perkebunan terutama milik perusahaan kelapa sawit.
Garus merah muda = Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI)
Pada Peta Kawan Hutan Kabupaten Meranti terlihat jelas bahwa Pulau Merbau hampir seluruhnya ditutupi oleh Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berwarna merah jambu. Walaupun didalam kawasan HTI tersebut terdapat Hutan Primer /Pimary Forest (warna hijau tua) dan Hutan Sekunder / Secondary Forest (warna hijau muda).
Sedikit berbeda dengan Pulau Rangsang, kawasan HTI hanya berada di bagian Rangsang Timur. Sedangkan Rangsang Barat masih aman dari kawasan HTI. Seluruh Hutan Sekuder Rangsang Barat menjadi Kawasan HTI. Untuk Tebing Tinggi masih lumayan dengan sedikit kawasan HTI yang terdapat di bagian timur. Tapi sangat disayangkan bahwa Kawasan HTI Tebing Tinggi di bagian barat mencaplok lahan gambut yang seharusnya diselamatkan untuk menyimpan karbon gambut. Departemen Kehutanan sangat mengetahui hal ini, tetapi tutup mata. Padahal lahan gambut tersebut sangat besar perananannya bagi keseimbangan lingkungan.
Yang menyedihkan adalah pada Cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu Riau yang telah dipetakan (dan merupakan kondisi nyata di lapangan) menjadi HTI salah satu kelompok perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara. Masih untung ada komitmen dari perusahaan tersebut untuk tidak melakukan penebangan pada areal tertentu. Tetapi lahan lain tetap ditebang. Inilah kesalahan besar Departemen Kehutanan dan Gubernur Riau atas lahan tersebut. Semoga peraturan atas lahan tersebut dapat ditinjau ulang.
Umumnya perusahaan HPH setelah melakukan penebangan kayu besar yang sesuai ukuran, kemudian akan merambah dan menebang pohon kayu yang kecil untuk dijual ke perusahaan bubur kertas. Ketika lahan tersebut tinggal semak belukar tanpa pepohonan kayu lagi, lahan tersebut akan dilaporkan ke Departemen Kehutanan sebagai lahan tidur yang tak berguna, sehingga Departemen Kehutanan akan merubah ijin lahan tersebut menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) atau berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara untuk merubah menjadi lahan perkebunan sawit.
Ketika ijin keluar, maka perusahaan akan membersihkan lahan (land clearing) dengan cara membakar hutan. Maka terjadilah deforestasi hutan. Segala akibatnya adalah perubahan keadaan lingkungan mikro dan kemudian lingkungan makro yang berujung pada pemanasan global. Demikianlah hancurnya Hutan Meranti Hutan Riau.
Peta yang ingin dicari sebenarnya adalah Peta Kawasan Hutan Kabupaten Meranti setelah dipisahkan dari Kabupaten Bengkalis. Walaupun yang didapat Peta Kawasan Hutan Riau Tahun 2009 dari Departemen Kehutanan dengan kualitas rendah cukup bisa disandingkan dengan peta Kawasan Hutan milik Greenpeace dengan menggunakan aplikasi Avenza MAPublisher. Dari peta milik Greenpeace terlihat jelas hancurnya hutan Riau oleh perusahaan-perusahaan HTI.
Hijau = Kawasan Hutan Primer dan Sekunder (Primary/Secondary Forest)
Coklat = Lahan Gambut (Peatland)
Kuning-Merah = Deposit Karbon (Carbon)
Biru = Habitat Hutan Harimau, Gajah, Orang Utan (Forest Habitat for Tiger, Elephant, Orang Utan)
Abu-abu = Kawasan Pengembangan (Developmet Zones)
Garis Hijau = Kawasan Perkebunan terutama milik perusahaan kelapa sawit.
Garus merah muda = Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI)
Pada Peta Kawan Hutan Kabupaten Meranti terlihat jelas bahwa Pulau Merbau hampir seluruhnya ditutupi oleh Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berwarna merah jambu. Walaupun didalam kawasan HTI tersebut terdapat Hutan Primer /Pimary Forest (warna hijau tua) dan Hutan Sekunder / Secondary Forest (warna hijau muda).
Sedikit berbeda dengan Pulau Rangsang, kawasan HTI hanya berada di bagian Rangsang Timur. Sedangkan Rangsang Barat masih aman dari kawasan HTI. Seluruh Hutan Sekuder Rangsang Barat menjadi Kawasan HTI. Untuk Tebing Tinggi masih lumayan dengan sedikit kawasan HTI yang terdapat di bagian timur. Tapi sangat disayangkan bahwa Kawasan HTI Tebing Tinggi di bagian barat mencaplok lahan gambut yang seharusnya diselamatkan untuk menyimpan karbon gambut. Departemen Kehutanan sangat mengetahui hal ini, tetapi tutup mata. Padahal lahan gambut tersebut sangat besar perananannya bagi keseimbangan lingkungan.
Yang menyedihkan adalah pada Cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu Riau yang telah dipetakan (dan merupakan kondisi nyata di lapangan) menjadi HTI salah satu kelompok perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara. Masih untung ada komitmen dari perusahaan tersebut untuk tidak melakukan penebangan pada areal tertentu. Tetapi lahan lain tetap ditebang. Inilah kesalahan besar Departemen Kehutanan dan Gubernur Riau atas lahan tersebut. Semoga peraturan atas lahan tersebut dapat ditinjau ulang.
Umumnya perusahaan HPH setelah melakukan penebangan kayu besar yang sesuai ukuran, kemudian akan merambah dan menebang pohon kayu yang kecil untuk dijual ke perusahaan bubur kertas. Ketika lahan tersebut tinggal semak belukar tanpa pepohonan kayu lagi, lahan tersebut akan dilaporkan ke Departemen Kehutanan sebagai lahan tidur yang tak berguna, sehingga Departemen Kehutanan akan merubah ijin lahan tersebut menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) atau berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara untuk merubah menjadi lahan perkebunan sawit.
Ketika ijin keluar, maka perusahaan akan membersihkan lahan (land clearing) dengan cara membakar hutan. Maka terjadilah deforestasi hutan. Segala akibatnya adalah perubahan keadaan lingkungan mikro dan kemudian lingkungan makro yang berujung pada pemanasan global. Demikianlah hancurnya Hutan Meranti Hutan Riau.
Sumber :
http://image.greenpeace.or.id/Indonesia-Map/index.html
www.dephut.go.id/files/Atlas_Tematik_Kehutanan_2009/Kws_Htn_RIAU.pdf
http://image.greenpeace.or.id/Indonesia-Map/index.html
www.dephut.go.id/files/Atlas_Tematik_Kehutanan_2009/Kws_Htn_RIAU.pdf