Sering ibu-ibu hamil bertanya, "kapan USG dapat dilakukan?". Atau kadang "Kapan sih jadwal pemeriksaan USG pada kehamilanku?". Atau ada juga bertanya "Bagusnya pada usia kehamilan berapa kita melakukan USG?". Pertanyaan-pertanyaan ini terlontar dari ibu-ibu yang umumnya baru pertama kali hamil atau dalam masa kehamilan muda yang masih merasakan mual muntah saat hamil untuk mendapat kejelasan dan kepastian tindakan pemeriksaan USG terhadap kehamilannya.
Jadwal penggunaan USG untuk memeriksa kehamilan
Pada dasarnya penggunaan USG untuk memeriksa kehamilan dapat dilakukan kapan saja, karena USG tidak berbahaya bagi kehamilan. Yang menjadi pertimbangan adalah dana yang tersedia untuk melakukan pemeriksaan kehamilan dengan menggunakan USG tersebut.
Menurut dokter yang menangani kehamilan mba Wina, pemeriksaan dengan menggunakan USG dapat dilakukan pertama kali pada minggu ke 7 (1 bl, 3 mg) untuk melihat kondisi awal kehamilan berupa kepastian kehamilan, menilai detak jantung, mengukur panjang janin, mengukur masa kehamilan atau usia kehamilan. Mba wina periksa USG tahap ini pada minggu ke 8 dan ke 12.
USG selanjutnya dapat dilakukan pada minggu ke 18-26 (4 bl 2 mg - 6 bl 2 mg) untuk melihat atau menganalis kelainan congital, posisi plasenta, detak jantung, kelainan bentuk, perkembangan janin. Jenis laki-laki atau perempuan telah dapat dilihat dan dianalisa. Mba wina periksa USG tahap ini pada minggu ke 27.
Kemudian pemeriksaan kehamilan dengan menggunakan USG dapat dilakukan pada minggu ke 34 (8 bl 2 mg) untuk mengetahui ukuran fetus (calon bayi), menilai pertumbuhan fetus, pergerakan dan pernapasan, detak jantung, posisi calon bayi dan plasenta serta jumlah air ketuban. Perlu juga melihat posisi mulut rahim dan letak plasenta.
Jadwal pemeriksaan USG terakhir biasanya dilakukan oleh dokter kandungan ketika si ibu datang untuk melakukan proses melahirkan/persalinan.
Semoga ALLAH SWT memberi kelancaran kepada mba Wina dalam menjalani seluruh proses kehamilan sampai persalinan untuk menjadi seorang Ibu.
Jadwal penggunaan USG untuk memeriksa kehamilan
Pada dasarnya penggunaan USG untuk memeriksa kehamilan dapat dilakukan kapan saja, karena USG tidak berbahaya bagi kehamilan. Yang menjadi pertimbangan adalah dana yang tersedia untuk melakukan pemeriksaan kehamilan dengan menggunakan USG tersebut.
Menurut dokter yang menangani kehamilan mba Wina, pemeriksaan dengan menggunakan USG dapat dilakukan pertama kali pada minggu ke 7 (1 bl, 3 mg) untuk melihat kondisi awal kehamilan berupa kepastian kehamilan, menilai detak jantung, mengukur panjang janin, mengukur masa kehamilan atau usia kehamilan. Mba wina periksa USG tahap ini pada minggu ke 8 dan ke 12.
USG selanjutnya dapat dilakukan pada minggu ke 18-26 (4 bl 2 mg - 6 bl 2 mg) untuk melihat atau menganalis kelainan congital, posisi plasenta, detak jantung, kelainan bentuk, perkembangan janin. Jenis laki-laki atau perempuan telah dapat dilihat dan dianalisa. Mba wina periksa USG tahap ini pada minggu ke 27.
Kemudian pemeriksaan kehamilan dengan menggunakan USG dapat dilakukan pada minggu ke 34 (8 bl 2 mg) untuk mengetahui ukuran fetus (calon bayi), menilai pertumbuhan fetus, pergerakan dan pernapasan, detak jantung, posisi calon bayi dan plasenta serta jumlah air ketuban. Perlu juga melihat posisi mulut rahim dan letak plasenta.
Jadwal pemeriksaan USG terakhir biasanya dilakukan oleh dokter kandungan ketika si ibu datang untuk melakukan proses melahirkan/persalinan.
Semoga ALLAH SWT memberi kelancaran kepada mba Wina dalam menjalani seluruh proses kehamilan sampai persalinan untuk menjadi seorang Ibu.