Khitan Smart Klamp | Khitanan Anak - Khitan atau Sunat atau Khatna (Arabic ختان atau ختنة) atau sirkumsisi (Circumcision) merupakan tindakan pemotongan atau menghilangkan sebagian atau seluruh penutup kulit penutup kepala penis. Sirkumsisi sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu circum (memutar) dan caedere (memotong). Khitan dilakukan kepada lelaki dan perempuan. Pada perempuan khitan adalah memotong bagian kulit yang menonjol atau yang menutupi vaginanya saja.
Dalam Islam, tindakan khitan/sunat ini merupakan salah satu media pensucian diri dan pembuktian diri tunduk terhadap ajaran Islam, selain pensucian diri lainnya seperti mencukur bulu, mencabut bulu, memendekkan kumis dan memotong kuku.
Dalil Hukum khitan untuk lelaki :
Walaupun tidak tertera dalam Kitab Suci Al-Qur'an, tetapi terdapat beberapa pandangan :
Waktu Pelaksanaan Khitan :
Khitan dilaksanakan ketika anak lelaki telah memasuki masa balig yaitu ketika anak telah memasuki masa wajib melaksanakan shalat.
Perayaan Khitan (Walimah Khitan / Walimah I'dzar) :
Merupakan acara perayaan yang intinya bahwa memberitahukan kepada orang-orang bahwa seseorang itu telah melaksanakan suatu kewajiban umat Islam. Walimah ini sama seperti 7 walimah lainnya yaitu : walimah Walimatul Urush, Walimatul I'dzar, Walimah Aqiqah, Walimah Khurs, Walimah Naqi'ah, Walimah Wakiirah, Walimah Wadlimah dan Walimah Ma'dabah.
Metode/Cara Sunat (Cara Khitanan)
Sunat / Khitan metode smart clamp tanggal 08 July 2011 jam 08.55 wib pada salah seorang anak di Rumah Khitan.
Catatan :
Semua penyebutan merk dagang di tulisan ini bukan bermaksud untuk iklan, tetapi menjelaskan apa yang terjadi secara langsung.
Bacaan :
http://en.wikipedia.org/wiki/Khitan_%28circumcision%29
http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat
Dalam Islam, tindakan khitan/sunat ini merupakan salah satu media pensucian diri dan pembuktian diri tunduk terhadap ajaran Islam, selain pensucian diri lainnya seperti mencukur bulu, mencabut bulu, memendekkan kumis dan memotong kuku.
Dalil Hukum khitan untuk lelaki :
Walaupun tidak tertera dalam Kitab Suci Al-Qur'an, tetapi terdapat beberapa pandangan :
Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.
Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.
(Baca selanjutnya di :
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1158&Itemid=1
Waktu Pelaksanaan Khitan :
Khitan dilaksanakan ketika anak lelaki telah memasuki masa balig yaitu ketika anak telah memasuki masa wajib melaksanakan shalat.
Perayaan Khitan (Walimah Khitan / Walimah I'dzar) :
Merupakan acara perayaan yang intinya bahwa memberitahukan kepada orang-orang bahwa seseorang itu telah melaksanakan suatu kewajiban umat Islam. Walimah ini sama seperti 7 walimah lainnya yaitu : walimah Walimatul Urush, Walimatul I'dzar, Walimah Aqiqah, Walimah Khurs, Walimah Naqi'ah, Walimah Wakiirah, Walimah Wadlimah dan Walimah Ma'dabah.
Metode/Cara Sunat (Cara Khitanan)
- Sunat Klasik atau Dorsumsisi
Metode yang sudah sangat jarang ditemukan. Menggunakan peralatan tradisional seperti bilah bambu tanpa sterilisasi. Pembiusan dilakkukan dengan melakukan perendaman tubuh bagian bawah pada subuh hari di sungai, kolam atau sumber air lainnya. - Sunat Kovensional (Sunat manual)
Mirip dengan cara klasik tetapi telah dipengaruhi oleh bidang ilmu kesehatan seperti penggunaan sterilisasi, bius, pisau bedah, benang/jarum jahit operasi dan perban. Istilah manual sebenarnya untuk membandingkan dengan metode lain seperti laser dan smart klamp. - Sunat Lonceng (ikat)
Mengikat kulit dengan benang operasi sampai terjadi proses nekrosis selama 2 minggu. Kulit akan terlepas. Cara ini tidak disarankan lagi. - Electrocautery
Menggunakan alat yang menghasilkan panas dalam waktu singkat sehingga akan memotong kulit dan menghentikan pendarahan sekaligus. - Flash Cutter
Mirip dengan Electrocautery hanya berbeda bentuk yang lebih simpel karena menggunakan tenaga battery serta adanya peregangan benang yang panas untuk memotong kulit. - Sunat Laser Carbon Dioxide
Menggunakan laser murni untuk memotong kulit kepala penis yang telah diberi landasan klem/landasan. - Sunat Tara Clamp
Cara ini ditemukan oleh dr. Tara Gurcharan Singh pada awal tahun 1990 menggunakan alat plastik sekali pakai. - Sunat/Khitan Smart Clamp
Dikenalkan pertama kali di pameran alat kesehatan dunia di Dusseldorf, German, tahun 2001 dan menjadi metode penyunatan yang paling terkenal sekarang ini. Ditemukan/dikembangkan oleh dr. Harrie van Baars. Terdiri dari dua bagian yang terbuat dari plastik kuat yaitu tabung kepala dan penjepit yang akan menjepit kulit kepala penis untuk menghentikan pendarahan. Sisa kulit kepala dipotong dengan menggunakan pisau bedah. Luka bekas potongan diberi cairan sterilisasi. Tidak ada perawatan khusus setelah melakukan khitan smartklamp ini. Hanya pada saat selesai buang air/pipis, dilakukan pembersihan dengan cairan steril menggunakan kain kasa steril. Pelepasan smart klamp dilakkukan biasanya setelah 5 hari. Pelepasan klamp dilakukan dengan memotong klamp (yang berwarna putih) terlebih dahulu. Tabung yang terkadang masih lengket dengan jaringan kulit diberikan baby oil sebanyak-banyaknya sampai tabung bisa di putar dan dilepas. Setelah lepas, berikan cairan kompres (rivanol) sepanjang hari dan diselingi dengan betadine.
Hasil khitan smart clamp lebih rapi dan bersih serta simetris.
Sunat / Khitan metode smart clamp tanggal 08 July 2011 jam 08.55 wib pada salah seorang anak di Rumah Khitan.
Catatan :
Semua penyebutan merk dagang di tulisan ini bukan bermaksud untuk iklan, tetapi menjelaskan apa yang terjadi secara langsung.
Bacaan :
http://en.wikipedia.org/wiki/Khitan_%28circumcision%29
http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat