Penghancur Kehidupan Alam

Akhir-akhir ini banyak berita yang menyiarkan peristiwa Mesuji-Sodong Lampung/Sumsel. Konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat yang telah bertempat tinggal lama di suatu lokasi. Perusahaan yang seharusnya mengayomi wilayah sekitarnya ternyata tidak menjalankan misi kemanusiaan, malahan melakukan perseteruan dengan masyarakat. Hal ini didukung oleh kebijakan Pemerintah Pusat memberikan hak lahan kepada perusahaan. Pemberian hak lahan ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat baik melalui Departemen Kehutanan maupun Badan Pertanahan Negara (BPN) tanpa melihat kondisi nyata di lokasi. Mereka memberikan hak lahan berdasarkan peta yang mereka miliki padahal dalam area tersebut telah bermukim penduduk.

Hal ini juga terjadi di Tebo, Jambi, dimana suku "Orang Rimba" terdepak dari hutan adat yang mereka miliki sejak turun temurun. Mereka terdepak oleh Perusahaan APP Sinar Mas yang memiliki konsesi lahan pengolahan hutan yang mereka dapati dari Departemen Kehutanan. Dalam hal ini Dep.Hut. tidak pernah melihat lokasi tersebut bahwa dalam lokasi itu telah bermukim sebuah suku yang lebih tua umurnya dari umur lembaga "Dep-Hut" itu sendiri.

Perusahaan yang memiliki kekuatan dana besar tetap melanjutkan pekerjaan pengolahan hutan tanpa memikirkan kehidupan "Orang Rimba", bahkan tidak memikirkan HUTAN ULAYAT yang dimiliki oleh suku tersebut. Kesombongan dan kerakusan perusahaan APP Sinar Mas menutup hati mereka dan terus bekerja berdasarkan peta yang mereka dapati dari Departemen Kehutanan tersebut.

Kesalahan Departemen Kehutanan (Dephut) dan/atau Badan Pertanahan Negara (BPN) :
  • TIDAK MEMPERHATIKAN BAHWA DI LOKASI TERSEBUT TELAH BERMUKIM PENDUDUK TURUN TEMURUN DAN ADANYA HUTAN ULAYAT/ADAT SUKU TERTENTU.
  • TIDAK MEMBERITAHUKAN KEPADA PUBLIK PETA LOKASI IZIN PERUSAHAAN UNTUK MENGETAHUI BATAS-BATAS PENGELOLAAN HUTAN/LAHAN.
  • MENGGUNAKAN "SPIDOL" UNTUK MEMBUAT GARIS DI PETA, SEHINGGA AKAN MEMBUAT LAHAN YANG DIKELOLA PERUSAHAAN MENJADI LEBIH LUAS DARI YANG SEMESTINYA.
  • TERLALU BERPEGANG PADA PETA TERTENTU BUATAN BELANDA JAMAN PENJAJAHAN YANG JELAS UNTUK MENGERUK KEKAYAAN ALAM TANPA MEMIKIRKAN RAKYAT YANG BERMUKIM DISANA.

Kesalahan Perusahaan (APP Sinar Mas dan perusahaan-perusahaan lainnya) :
  • TIDAK MELAPOR KEMBALI KE INSTANSI YANG MEMBERI IZIN BAHWA LOKASI TERSEBUT ADALAH HUTAN ULAYAT/ADAT DAN TELAH BERMUKIM PENDUDUK, DAN MENCARI SOLUSI TERBAIK UNTUK MENGHINDARI KONFLIK.
  • TIDAK MAU MEMBUKA PETA LOKASI IZIN KE PUBLIK SEHINGGA DAPAT DIKETAHUI DENGAN JELAS BATAS-BATAS WILAYAH MASING-MASING HAK.

Percaya APP Sinar Mas?



Apakah anda percaya dengan slogan-slogan Sinar Mas yang mengusung praktik industri hutan berkelanjutan, melindungi habitat harimau, dan peduli dengan masyarakat lokal? Video ini mengungkap fakta apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dibalik slogan manis yang sering didengungkan APP Sinar Mas ke media massa.

Laporan dari Greenpeace
http://www.greenpeace.org/seasia/id/blog/ucapan-dan-tindakan-app-yang-bertolak-belakan/blog/38447/

Temuan Tim Mata Harimau :
http://www.greenpeace.org/seasia/id/campaigns/melindungi-hutan-alam-terakhir/Hasil-Temuan-Perjalanan-Tim-Mata-Harimau/