RINCIAN TUGAS KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KETERAMPILAN
berdasarkan
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
A. Pustakawan Pelaksana/ Pustakawan Terampil
- 1. Pengelolaan Perpustakaan
-- a. Perencanaan Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan
--- 1) Mengumpulkan data untuk persiapan perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
- 2. Pelayanan Perpustakaan
-- a. Pelayanan Teknis
--- 1) Menghimpun alat seleksi bahan perpustakaan
--- 2) Mengidentifikasi bahan perpustakaan untuk pengadaan
--- 3) Membuat desiderata
--- 4) Meregistrasi bahan perpustakaan
--- 5) Menyusun daftar tambahan bahan perpustakaan (accession list)
--- 6) emverifikasi data bibliografi
--- 7) Melakukan katalogisasi deskriptif salinan
--- 8) Melakukan alih data bibliografi secara manual
--- 9) Melakukan alih data bibliografi secara elektronik
--- 10) Membuat kelengkapan bahan perpustakaan
--- 11) Mengeluarkan koleksi perpustakaan dari jajaran koleksi dalam rangka pelestarian
--- 12) Merawat koleksi perpustakaan bersifat pencegahan
--- 13) Mereproduksi koleksi perpustakaan dalam bentuk tercetak
--- 14) Mengelola jajaran koleksi perpustakaan (shelving)
-- b. Pelayanan Pemustaka
--- 1) Melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi
--- 2) Melakukan layanan perpustakaan keliling
- 3. Pengembangan Profesi (semua Jenjang Pustakawan Keterampilan)
-- a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepustakawanan
--- 1) Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan evaluasi di bidang kepustakawanan yang dipublikasikan dalam bentuk :
---- a) buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
---- b) majalah ilmiah
--- 2) Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi di bidang kepustakawanan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk :
---- a) Buku
---- b) Makalah
--- 3) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kepustakawanan yang dipublikasikan dalam bentuk :
---- a) buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
---- b) majalah ilmiah yang diakui secara nasional
--- 4) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri dalam bidang kepustakawanan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk :
---- a) Buku
---- b) Makalah
--- 5) Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kepustakawanan yang disebarluaskan melalui media massa
--- 6) Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah di bidang kepustakawanan pada pertemuan ilmiah
-- b. Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang kepustakawanan
--- 1) Menerjemahkan/menyadur buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang kepustakawanan yang dipublikasikan, dalam bentuk :
---- a) buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
---- b) majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang berwenang
--- 2) Menerjemahkan/menyadur buku di bidang kepustakawanan yang tidak dipublikasikan, dalam bentuk :
---- a) Buku
---- b) Makalah
--- 3) Membuat abstrak tulisan di bidang kepustakawanan yang dimuat dalam penerbitan
-- c. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang kepustakawanan
--- 1) Membuat buku pedoman di bidang kepustakawanan
--- 2) Membuat ketentuan pelaksanaan di bidang kepustakawanan
--- 3) Membuat ketentuan teknis di bidang kepustakawanan
- 4. Penunjang Tugas Pustakawan
-- a. Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang kepustakawanan
-- b. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepustakawanan
--- 1) Mengikuti seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepustakawanan
---- a) Pemrasaran
---- b) Pembahas/moderator/narasumber
---- c) Peserta
--- 2) Mengikuti delegasi ilmiah pertemuan nasional
---- a) Ketua
---- b) Anggota
--- 3) Mengikuti delegasi ilmiah pertemuan internasional
---- a) Ketua
---- b) Anggota
-- c. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi
--- 1) Menjadi Anggota Organisasi Tingkat Nasional
---- a) Pengurus Aktif
---- b) Anggota Aktif
--- 2) Menjadi Anggota Organisasi Tingkat Internasional
---- a) Pengurus Aktif
---- b) Anggota Aktif
-- d. Keanggotaan dalam Tim Penilai
--- 1) Ketua / Wakil Ketua
--- 2) Anggota
-- e. Perolehan Penghargaan/Tanda Jasa
--- 1) 30 (tiga puluh) tahun
--- 2) 20 (tiga puluh) tahun
--- 3) 10 (tiga puluh) tahun
-- f. Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya, memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugas.
B. Pustakawan Pelaksana Lanjutan/ Pustakawan Mahir
- 1. Pengelolaan Perpustakaan
-- a. Perencanaan Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan
--- 1) Mengolah data untuk persiapan perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
--- 2) Menyusun rencana kerja operasional sebagai peserta/anggota
-- b. Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan
--- 1) Melakukan monitoring penyelenggaraan perpustakaan
- 2. Pelayanan Perpustakaan
-- a. Pelayanan Teknis
--- 1) Melakukan katalogisasi deksriptif tingkat satu
--- 2) Mengelola data bibliografi dalam bentuk kartu katalog
--- 3) Mengelola data bibliografi dalam bentuk basis data
--- 4) Membuat kliping
--- 5) Mengidentifikasi kerusakan koleksi perpustakaan
--- 6) Merawat koleksi perpustakaan bersifat penanganan
--- 7) Mereproduksi koleksi perpustakaan dalam bentuk elektronik
-- b. Pelayanan Pemustaka
--- 1) Menyediakan koleksi di tempat
--- 2) Melakukan layanan bahan pandang dengar
--- 3) Melakukan layanan storytelling
--- 4) Membuat statistik perpustakaan
- 3. Pengembangan Sistem Kepustakawanan
-- a. Pengembangan Kepustakawanan
--- 1) Menyusun materi publisitas berbentuk poster, spanduk, pembatas buku, stiker, dan sejenisnya
--- 2) Menyelenggarakan pameran sebagai penata pameran
--- 3) Menyelenggarakan pameran sebagai pemandu pameran di dalam negeri
- 4. Pengembangan Profesi (semua Jenjang Pustakawan Keterampilan)
-- a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepustakawanan
--- 1) Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan evaluasi di bidang kepustakawanan yang dipublikasikan dalam bentuk :
---- a) buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
---- b) majalah ilmiah
--- 2) Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi di bidang kepustakawanan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk :
---- a) Buku
---- b) Makalah
--- 3) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kepustakawanan yang dipublikasikan dalam bentuk :
---- a) buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
---- b) majalah ilmiah yang diakui secara nasional
--- 4) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri dalam bidang kepustakawanan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk :
---- a) Buku
---- b) Makalah
--- 5) Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kepustakawanan yang disebarluaskan melalui media massa
--- 6) Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah di bidang kepustakawanan pada pertemuan ilmiah
-- b. Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang kepustakawanan
--- 1) Menerjemahkan/menyadur buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang kepustakawanan yang dipublikasikan, dalam bentuk :
---- a) buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
---- b) majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang berwenang
--- 2) Menerjemahkan/menyadur buku di bidang kepustakawanan yang tidak dipublikasikan, dalam bentuk :
---- a) Buku
---- b) Makalah
--- 3) Membuat abstrak tulisan di bidang kepustakawanan yang dimuat dalam penerbitan
-- c. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang kepustakawanan
--- 1) Membuat buku pedoman di bidang kepustakawanan
--- 2) Membuat ketentuan pelaksanaan di bidang kepustakawanan
--- 3) Membuat ketentuan teknis di bidang kepustakawanan
- 5. Penunjang Tugas Pustakawan
-- a. Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang kepustakawanan
-- b. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepustakawanan
--- 1) Mengikuti seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepustakawanan
---- a) Pemrasaran
---- b) Pembahas/moderator/narasumber
---- c) Peserta
--- 2) Mengikuti delegasi ilmiah pertemuan nasional
---- a) Ketua
---- b) Anggota
--- 3) Mengikuti delegasi ilmiah pertemuan internasional
---- a) Ketua
---- b) Anggota
-- c. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi
--- 1) Menjadi Anggota Organisasi Tingkat Nasional
---- a) Pengurus Aktif
---- b) Anggota Aktif
--- 2) Menjadi Anggota Organisasi Tingkat Internasional
---- a) Pengurus Aktif
---- b) Anggota Aktif
-- d. Keanggotaan dalam Tim Penilai
--- 1) Ketua / Wakil Ketua
--- 2) Anggota
-- e. Perolehan Penghargaan/Tanda Jasa
--- 1) 30 (tiga puluh) tahun
--- 2) 20 (tiga puluh) tahun
--- 3) 10 (tiga puluh) tahun
-- f. Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya, memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugas.
C. Pustakawan Penyelia
- 1. Pengelolaan Perpustakaan
-- a. Perencanaan Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan
--- 1) Menyusun rencana kerja operasional sebagai koordinator
-- b. Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Perpustakaan
--- 1) Melakukan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan
- 2. Pelayanan Perpustakaan
-- a. Pelayanan Teknis
--- 1) Melakukan survei sederhana kebutuhan informasi pemustaka
--- 2) Melakukan katalogisasi deksriptif tingkat dua
--- 3) Melakukan validasi katalogisasi deskriptif tingkat dua
--- 4) Membuat anotasi koleksi perpustakaan berbahasa Indonesia
--- 5) Melakukan klasifikasi ringkas dan menentukan tajuk subjek
--- 6) Melakukan validasi klasifikasi ringkas dan tajuk subjek
-- b. Pelayanan Pemustaka
--- 1) Melakukan layanan referensi cepat (quick reference)
--- 2) Melakukan layanan penelusuran informasi sederhana
--- 3) Melakukan layanan orientasi perpustakaan
--- 4) Melakukan layanan penyebaran informasi terbaru/kilat (current awareness service)
- 3. Pengembangan Sistem Kepustakawanan
-- a. Pengembangan Kepustakawanan
--- 1) Melaksanakan penyuluhan tatap muka dalam kelompok tentang kegunaan dan pemanfaatan perpustakaan kepada pemustaka
--- 2) Melaksanakan penyuluhan massal tentang kegunaan dan pemanfaatan perpustakaan
--- 3) Menyelenggarakan pameran sebagai panitia
- 4. Pengembangan Profesi (semua Jenjang Pustakawan Keterampilan)
-- a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepustakawanan
--- 1) Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan evaluasi di bidang kepustakawanan yang dipublikasikan dalam bentuk :
---- a) buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
---- b) majalah ilmiah
--- 2) Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi di bidang kepustakawanan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk :
---- a) Buku
---- b) Makalah
--- 3) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kepustakawanan yang dipublikasikan dalam bentuk :
---- a) buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
---- b) majalah ilmiah yang diakui secara nasional
--- 4) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri dalam bidang kepustakawanan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk :
---- a) Buku
---- b) Makalah
--- 5) Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kepustakawanan yang disebarluaskan melalui media massa
--- 6) Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah di bidang kepustakawanan pada pertemuan ilmiah
-- b. Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang kepustakawanan
--- 1) Menerjemahkan/menyadur buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang kepustakawanan yang dipublikasikan, dalam bentuk :
---- a) buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
---- b) majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang berwenang
--- 2) Menerjemahkan/menyadur buku di bidang kepustakawanan yang tidak dipublikasikan, dalam bentuk :
---- a) Buku
---- b) Makalah
--- 3) Membuat abstrak tulisan di bidang kepustakawanan yang dimuat dalam penerbitan
-- c. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang kepustakawanan
--- 1) Membuat buku pedoman di bidang kepustakawanan
--- 2) Membuat ketentuan pelaksanaan di bidang kepustakawanan
--- 3) Membuat ketentuan teknis di bidang kepustakawanan
- 5. Penunjang Tugas Pustakawan
-- a. Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang kepustakawanan
-- b. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepustakawanan
--- 1) Mengikuti seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepustakawanan
---- a) Pemrasaran
---- b) Pembahas/moderator/narasumber
---- c) Peserta
--- 2) Mengikuti delegasi ilmiah pertemuan nasional
---- a) Ketua
---- b) Anggota
--- 3) Mengikuti delegasi ilmiah pertemuan internasional
---- a) Ketua
---- b) Anggota
-- c. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi
--- 1) Menjadi Anggota Organisasi Tingkat Nasional
---- a) Pengurus Aktif
---- b) Anggota Aktif
--- 2) Menjadi Anggota Organisasi Tingkat Internasional
---- a) Pengurus Aktif
---- b) Anggota Aktif
-- d. Keanggotaan dalam Tim Penilai
--- 1) Ketua / Wakil Ketua
--- 2) Anggota
-- e. Perolehan Penghargaan/Tanda Jasa
--- 1) 30 (tiga puluh) tahun
--- 2) 20 (tiga puluh) tahun
--- 3) 10 (tiga puluh) tahun
-- f. Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya, memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugas.
Sangat banyak Rincian Kegiatan dari Tugas Pokok Jabatan Fungsional Keterampilan. Selain itu berikutnya akan dirangkum juga Rincian Kegiatan dari Tugas Pokok Jabatan Fungsional Ahli.
Salam Literasi.
Keyword Pencarian :
tugas pustakawan di perpustakaan sekolah, uraian tugas pustakawan, apa yang dilakukan pustakawan, uraian tugas pustakawan sekolah, fungsi pustakawan, tugas ahli meteorologi, uraian tugas petugas perpustakaan sekolah, tugas tenaga pustaka, tugas tenaga pustakawan, tugas tenaga perpustakaan