Kompetensi dan Profesionalisme Pustakawan
Kompetensi dan profesional merupakan dua modal dasar yang penting dimiliki oleh seseorang yang menjalankan suatu pekerjaan atau profesi. Kompetensi menyangkut kemampuan seseorang akan sesuatu hal yang digelutinya sementara profesional biasanya akan terwujud setelah seseorang ahli dalam sesuatu hal. Profesional juga dikaitkan dengan institusi tempat seseorang menjalankan profesinya.
Bagi seorang pustakawan, memiliki kemampuan seperti membuat katalog, nomor klasifikasi, konsultan pustakawan ataupun analis subjek, merupakan bagian dari kompetensi yang harus dimiliki. Bagaimana seseorang itu menjalankan keahliannya itu juga dikaitkan dengan institusi tempat ia bekerja, dari situlah akan muncul profesional tersebut.
Dua hal di atas, kompetensi dan profesional merupakan dua hal penting yang harus melekat pada diri seorang pustakawan dalam rangka melayani masyarakat. Kebutuhan masyarakat akan perpustakaan sangat kompleks dan beragam, sehingga kompetensi dan profesionalisme yang tinggi dibutuhkan pada seorang pustakawan yang menjalankan tugasnya.
Kebutuhan akan informasi yang berbeda-beda dari setiap masyarakat mengharuskan para pustakawan harus meningkatkan pengetahuan yang dimilikinya. Beberapa pengetahuan yang harus dikuasai seorang pustakawan diantaranya adalah pengetahuan buku sumber informasi (bibliograpic control), pengetahuan pemilihan media yang tepat (a sense media), dan pengetahuan isi koleksi.
Kompetensi Pustakawan
Kompetensi bagi seorang pustakawan merupakan bentuk tolak ukur bagi seorang pustakawan dalam rangka untuk mengetahui sejauhmana ia bisa menggunakan kemampuan dan pengetahuannya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi profesional dan perorangan. Dalam menjalankan kemampuannya, kompetensi yang dituntut meliputi kompetensi strategi, kompetensi tindakan dan kompetensi budaya.
Di Indonesia, tugas dan pelaksanaan perpustakaan diatur dalam UU No.43/2007. Saat ini para pustakawan di Perpustakaan Nasional sedang bekerja keras merancang standar kompetensi pustakawan, standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, penyelenggaraan serta pengelolaan.
Seorang pustakawan di era digital juga dituntut menguasai teknologi komunikasi dan informasi (ICT). Selain itu penguasaan terhadap bahasa asing juga turut menjadi kendala. Dalam penguasaan teknologi, seorang pustakawan diharapkan tidak menjadi kelompok marginal. Mereka harus cepat tanggap dalam menguasai teknologi informasi dalam rangka membantu penyelenggaraan tugastugas dan pelayanan yang baik pada masyarakat.
Dalam penguasaan ICT tersebut, setidaknya seorang pustakawan menguasai beberapa kompetensi dasar, diantaranya adalah:
Untuk meningkatkan kompetensi seorang pustakawan juga bisa dilakukan dengan bergabung bersama organisasi pustakawan yang ada seperti FPSI (Forum Perpustakaan Sekolah Indonesia), IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia) dan ISIPII (Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia).
Di Indonesia sendiri, budaya kompetensi seorang pustakawan masih terbilang rendah. Pustakawan masih minim yang berperan aktif dalam pendayagunaan informasi, kurang peduli dan lebih banyak mendasarkan diri pada kepentingan pribadi.
Profesionalisme Pustakawan
Profesionalisme yang dibangun terkait dengan keahlian yang dimiliki. Ciri-ciri profesionalisme seorang pustakawan dalam di lihat dari beberapa hal sebagai berikut:
Profesionalisme yang dijalankan oleh seorang pustakawan hendaknya didasarkan pada cara kerja dan pelayanan yang didasarkan pada dua hal, yakni service excellence (layanan prima) dan people based service (berbasis pengguna) dengan tujuan memberikan kepuasan bagi para pengguna pustaka. Dampak baiknya tentu akan dirasakan berupa apresiasi yang baik dari pihak masyarakat terhadap pustakawan terkait serta lembaganya.
Hal yang masih sering terjadi, kebanyakan profesionalisme yang dimiliki pustakawan hanya untuk kepentingan memperkaya diri pribadi, bukan untuk lembaganya. Orientasi ekonomi menjadi hal yang lebih banyak dipikirkan. Hal ini menjadi bahan evaluasi untuk sistem kebijakan dan pola karir pengembangan sumber daya pustakawan.
Jenjang Jabatan dan Pangkat Fungsional Pustakawan
Silahkan download, gunakan dengan bijak.
DOWNLOAD ANALISIS JABATAN (ANJAB) FUNGSIONAL PUSTAKAWAN SELURUH JABATAN LENGKAP
DOWNLOAD ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) FUNGSIONAL PUSTAKAWAN SELURUH JABATAN LENGKAP
Kompetensi dan profesional merupakan dua modal dasar yang penting dimiliki oleh seseorang yang menjalankan suatu pekerjaan atau profesi. Kompetensi menyangkut kemampuan seseorang akan sesuatu hal yang digelutinya sementara profesional biasanya akan terwujud setelah seseorang ahli dalam sesuatu hal. Profesional juga dikaitkan dengan institusi tempat seseorang menjalankan profesinya.
Bagi seorang pustakawan, memiliki kemampuan seperti membuat katalog, nomor klasifikasi, konsultan pustakawan ataupun analis subjek, merupakan bagian dari kompetensi yang harus dimiliki. Bagaimana seseorang itu menjalankan keahliannya itu juga dikaitkan dengan institusi tempat ia bekerja, dari situlah akan muncul profesional tersebut.
Dua hal di atas, kompetensi dan profesional merupakan dua hal penting yang harus melekat pada diri seorang pustakawan dalam rangka melayani masyarakat. Kebutuhan masyarakat akan perpustakaan sangat kompleks dan beragam, sehingga kompetensi dan profesionalisme yang tinggi dibutuhkan pada seorang pustakawan yang menjalankan tugasnya.
Kebutuhan akan informasi yang berbeda-beda dari setiap masyarakat mengharuskan para pustakawan harus meningkatkan pengetahuan yang dimilikinya. Beberapa pengetahuan yang harus dikuasai seorang pustakawan diantaranya adalah pengetahuan buku sumber informasi (bibliograpic control), pengetahuan pemilihan media yang tepat (a sense media), dan pengetahuan isi koleksi.
Kompetensi Pustakawan
Kompetensi bagi seorang pustakawan merupakan bentuk tolak ukur bagi seorang pustakawan dalam rangka untuk mengetahui sejauhmana ia bisa menggunakan kemampuan dan pengetahuannya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi profesional dan perorangan. Dalam menjalankan kemampuannya, kompetensi yang dituntut meliputi kompetensi strategi, kompetensi tindakan dan kompetensi budaya.
Di Indonesia, tugas dan pelaksanaan perpustakaan diatur dalam UU No.43/2007. Saat ini para pustakawan di Perpustakaan Nasional sedang bekerja keras merancang standar kompetensi pustakawan, standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, penyelenggaraan serta pengelolaan.
Seorang pustakawan di era digital juga dituntut menguasai teknologi komunikasi dan informasi (ICT). Selain itu penguasaan terhadap bahasa asing juga turut menjadi kendala. Dalam penguasaan teknologi, seorang pustakawan diharapkan tidak menjadi kelompok marginal. Mereka harus cepat tanggap dalam menguasai teknologi informasi dalam rangka membantu penyelenggaraan tugastugas dan pelayanan yang baik pada masyarakat.
Dalam penguasaan ICT tersebut, setidaknya seorang pustakawan menguasai beberapa kompetensi dasar, diantaranya adalah:
- Memiliki kemampuan menggunakan komputer untuk literasi (computer literacy)
- Memiliki kemampuan menguasai basis data (data base)
- Memiliki kemampuan menggunakan peralatan IT
- Memiliki kemampuan penguasaan teknologi jaringan
- Memiliki kemampuan dan penguasaan teknologi internet
- Memiliki kemampuan dalam bahasa asing, minimal Inggris
Untuk meningkatkan kompetensi seorang pustakawan juga bisa dilakukan dengan bergabung bersama organisasi pustakawan yang ada seperti FPSI (Forum Perpustakaan Sekolah Indonesia), IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia) dan ISIPII (Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia).
Di Indonesia sendiri, budaya kompetensi seorang pustakawan masih terbilang rendah. Pustakawan masih minim yang berperan aktif dalam pendayagunaan informasi, kurang peduli dan lebih banyak mendasarkan diri pada kepentingan pribadi.
Profesionalisme Pustakawan
Profesionalisme yang dibangun terkait dengan keahlian yang dimiliki. Ciri-ciri profesionalisme seorang pustakawan dalam di lihat dari beberapa hal sebagai berikut:
- Memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, kecakapan serta keahlian yang sudah mumpuni di bidangnya.
- Memiliki sikap kemandirian yang tinggi
- Mempunyai kemampuan dalam bekerjasama dan berkolaborasi dalam sebuah tim.
- Senantiasa berorientasi pada jasa serta berupaya menjunjung tinggi kode etik yang berlaku bagi seorang pustakawan.
- Memiliki pandangan visi misi ke depan, melihat dan berorientasi pada masa depan.
Profesionalisme yang dijalankan oleh seorang pustakawan hendaknya didasarkan pada cara kerja dan pelayanan yang didasarkan pada dua hal, yakni service excellence (layanan prima) dan people based service (berbasis pengguna) dengan tujuan memberikan kepuasan bagi para pengguna pustaka. Dampak baiknya tentu akan dirasakan berupa apresiasi yang baik dari pihak masyarakat terhadap pustakawan terkait serta lembaganya.
Hal yang masih sering terjadi, kebanyakan profesionalisme yang dimiliki pustakawan hanya untuk kepentingan memperkaya diri pribadi, bukan untuk lembaganya. Orientasi ekonomi menjadi hal yang lebih banyak dipikirkan. Hal ini menjadi bahan evaluasi untuk sistem kebijakan dan pola karir pengembangan sumber daya pustakawan.
Jenjang Jabatan dan Pangkat Fungsional Pustakawan
- Pustakawan Tingkat Terampil
a.Pustakawan Pelaksana
- (1) Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
- (2) Pengatur, golongan ruang II/c
- (3) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
- (1) Penata Muda, golongan ruang III/a
- (2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
- (1) Penata, golongan ruang III/c
- (2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
- Pustakawan Tingkat Ahli
a. Pustakawan Pertama
- (1) Penata Muda, golongan III/a
- (2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
- (1) Penata, golongan ruang III/c
- (2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
- (1) Pembina , golongan ruang IV/a
- (2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
- (3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
- (1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
- (2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Silahkan download, gunakan dengan bijak.
DOWNLOAD ANALISIS JABATAN (ANJAB) FUNGSIONAL PUSTAKAWAN SELURUH JABATAN LENGKAP
DOWNLOAD ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) FUNGSIONAL PUSTAKAWAN SELURUH JABATAN LENGKAP