Attayaya.net - Penggunaan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia sudah dilakukan sejak lama. Sayangnya, dari sekian lama dasar negara tersebut digunakan. Belum banyak yang tahu mengenai bagaimana proses sejarah UUD 1945 ini terlahir. Oleh karena itulah, sedikit banyak artikel ini akan memberikan pembahasan mengenai sejarah UUD 1945.
Awal Sejarah UUD 1945 Terlahir
Sebenarnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI meresmikan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara Indonesia. Sayangnya, peresmian tersebut tidak membuat UUD 1945 menjadi satu-satunya dasar negara Indonesia.
Hal tersebut terbukti karena pada masa itu, Indonesia sempat mengganti dasar negara beberapa kali. Dasar-dasar tersebut meliputi:
1.Menganut Konstitusi RIS sejak tanggal 27 Desember 1949
2.Memberlakukan UUDS 1950 sejak tanggal 17 Agustus 1950
3.Memberlakukan UUD 1945 kembali pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959
Pada perubahan terakhir ini, secara aklamasi, DPR juga mengukuhkan UUD 1945. Tepatnya pada tanggal 22 Juli 1959. Dan pada priode inilah sejarah UUD 1945 mulai berjalan.
Perjalanan tersebut terbilang tidak terlalu mulus.Sebab pada periode 1999-2002 saja, UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan amendemen. Yang dimaksudkan untuk mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sejarah UUD 1945 Berdasarkan Periodesasi Waktu Terjadinya
Melanjutkan pembahasan mengenai sejarah UUD 1945 secara detail. Seperti yang telah dijelaskan pada ponint kedua. Sebenarnya UUD 1945 telah diresmikan PPKI sejak tanggal 18 Agustus 1945.
Namun jauh sebelum hal itu terjadi, UUD 1945 sempat melewati proses pembentukan yang panjang.Adapun proses awal UUD 1945 dimulai dengan dibentuknya BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI merupakan suatu badan yang sengaja dibuat khusus untuk merancang konstitusi 1945.
Oleh karena itulah, setelah pembentukan tersebut. BPUPKI segera menggelar sidang rapat untuk pertama kalinya pada tanggal 28 Mei sampai tanggal 1 Juni 1945.
Dan dilanjutkan pada sidang kedua yang berlangsung pada tanggal 10 sampai 11 juli 1945. Pada sidang pertama, Ir. Soekarno mulai menyampaikan gagasan dasar negara milikinya yang kemudian disebut dengan nama “Pancasila”. Sedangkan pada sidang kedua, BPUPKI mulai membuat rancangan naskah UUD 1945.
Sejarah Penyusunan UUD 1945 oleh Panitia Sembilan
Merasa kurang maksimal, pada tanggal 22 Juni 1945, anggota BPUPKI yang terdiri dari 38 anggota kembali membentuk “Panitia Sembilan”. Tujuannya, tentu untuk melanjutkan pembentukan dasar negara. Dan kala itu panitia yang terdiri dari 9 anggota tersebut, berlanjut pada perancangan Piagam Jakarta. Yang kini, menjadi naskah pembukaan pada UUD 1945.
Sebenarnya, proses pembentukan piagam jakarta pun tidak berjalan mudah. Hal tersebut disebabkan karena sempat ada perselisihan mengenai pembukaan Piagam jakarta yang dianggap kurang tepat bagi rakyat Indonesia.
Oleh karena itulah, atas beberapa pertimbangan, pembukaan UUD 1945 yang awalnya berbunyi “Dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” akhirnya dihapuskan. Kemudian diganti dengan kalimat “Yang maha Esa”.
Baru setelah itu, UUD 1945 diresmikan oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Oleh ketetapan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) pada sidang yang berlangsung pada tanggal 29 Agustus 1945.
Sejarah UUD 1945 Mulai Diberlakukan Resmi
Pada priode 1945-1950, UUD 1945 memang tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena pada saat itu, Indonesia tengah disibukkan pada perjuangannya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Tidak hanya itu, sistem pemerintahan pada masa itu juga terbilang belum stabil.
Pada tanggal 16 Oktober 1945 pada maklumat wakil presiden nomor X menjelaskan bahwa kekuasaan legislatif pada masa itu deiserahkan pada KNIP. Hal tersebut disebabkan karena pada saat itu, DPR dan MPR memang belum terbentuk.
Pada priode selanjutnya, untuk pertama kalinya, kabinet semi Presidensial atau Semi Parlementer mulai dibentuk pada tanggal 14 November 1945. Dan pada saat inilah, untuk pertama kalinya perubahan sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
Setelah perubahan tersebut, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan kabinet yaitu pada periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Pada masa itu pula, partai-partai politik di Indonesia mulai terbentuk. Sehingga kabinet kembali berubah menjadi kabinet Parlementer.
Adapun setelah peresmian tersebut, UUD baru resmi digunakan pada tanggal 5 juli 1959. Tepatnya setelah secara aklamasi, DPR mengukuhkan UUD 1945 pada tanggal 22 juli 1959. Bahkan hingga saat ini, undang – undang dasar 1945 menjadi bagian penting dalam setiap upacara.
Tidak hanya itu, bulir – bulir UUD 1945 juga disisipkan dalam mata pelajaran siswa. Hal ini tidak lain yakni untuk menanamkan nilai – nilai kebangsaan yang termaktib dalam UUD 1945.