Sebelum Daftar, Cek Persyaratan NPWP yang Harus Dipenuhi

Attayaya.net - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi yang harus dimiliki oleh wajib pajak yang mendapatkan penghasilan di Indonesia dengan cara memenuhi syarat membuat NPWP. NPWP sendiri ada 2 jenisnya yaitu untuk pribadi dan badan. Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan perusahaan, maka Anda memiliki NPWP pribadi. Sementara jika Anda seorang pengusaha, entrepreneur, wiraswasta, atau investor maka NPWP yang dimiliki ada 2 jenis yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan untuk perusahaan.

Nah, bagi Anda para karyawan dan pemilik usaha yang belum memiliki NPWP sebaiknya segera mengurusnya. Hal ini dikarenakan jika Anda masuk kriteria pemilik NPWP namun belum memilikinya bisa terancam dipidana. Bagi Anda yang berencana untuk daftar NPWP, simak beberapa persyaratannya berikut ini.

Persyaratan Membuat NPWP
Bagi Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka syarat membuat NPWP yang harus dipersiapkan adalah kartu identitas yaitu KTP untuk WNI. Sementara untuk WNA, yang harus dipersiapkan adalah Paspor dan KITAS atau KITAP.

Nah, apabila Anda adalah wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka persyaratan yang harus dibawa untuk adalah KTP. Untuk WNI dan untuk WNA adalah Paspor serta KITAS atau KITAP. Selain itu, jangan lupa untuk membawa dokumen izin kegiatan usaha yang berasal dari instansi berwenang. 

Izin usaha yang bisa diajukan juga beragam tidak hanya pada satu kelompok usaha saja, misalnya makanan. Ngga gitu ya, kalian bisa mengajukan membuat NPWP dalam berbagai jenis usaha. Asalkan usaha tersebut tidak melanggar hukum. Kan ngga munkin kalo orang yang bisnis narkoba terus bikin NPWP? Eh, tapi bisa juga sih. Ntar diboongin aja. Bisnis rokok gitu, padahal rokok yang bikin mabok. Duh parah.

Pentingnya NPWP untuk Badan Usaha
NPWP yang dimiliki oleh badan usaha memang sangat menguntungkan. Misanya dari segi penampakan. Hantu kali ye, penampakan. Bisnis akan jadi keliatan lebih profesional gitu. Kan enak tu kalau ketemu klien terus nunjukkin kartu NPWP. Ntar klien jadi mikirnya, "Wah, taat pajak ni orang"

Abis dia mikir gitu, yang tadinya munkin ragu jadi bisa yakin sebab klien tahu bahwa Anda adalah orang yang bisa dipercaya. Lah pajak aja dibayar apalagi hutang. Ecieee. Udah jadi rahasia umum kan kalo orang di Indonesia ini seneng banget lari, lari dari tanggung jawab maksudnya.

Keuntungan lainnya. Anda bisa lebih gampang membuat SIUP. Apa tu SIUP. Search aja. Masak semua mau dikasih tau, apose. 

Nah, bagi Anda yang belum tahu apa saja keuntungan memiliki NPWP Badan Usaha, yuk simak ulasannya di sini:

•    Bisnis terlihat lebih profesional
Ketika perusahaan yang Anda jalankan memiliki NPWP, hal tersebut membuat konsumen lebih percaya karena keberadaannya diakui oleh negara. Selain itu, bisnis Anda pun akan dinilai taat pada peraturan yang berlaku sehingga tidak perlu takut atau khawatir saat menjalankannya. 

•    Mempermudah kerja sama
Saat usaha Anda sudah berkembang dan mencapai tahap untuk melakukan kontrak dengan perusahaan lain atau lembaga pemerintahan, maka NPWP juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar kerjasamanya bisa dilaksanakan. Nah, dengan begitu Anda memiliki potensi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi. 

•    Mudah saat Mambuat SIUP
NPWP Badan yang sudah dimiliki juga akan mempermudah Anda saat mengajukan utang ke bank atau saat akan membuat SIUP. Selain itu, perusahaan juga akan mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak penghasilan. 

Nah, hal-hal yang sudah dijabarkan tentang syarat membuat NPWP di atas pastinya bisa membantu Anda mempermudah proses pembuatan NPWP. Bagi Anda yang sedang bingung mengatur laju keuangan perusahaan, pastikan untuk segera menginstal aplikasi BukuKas. Aplikasi ini memiliki banyak manfaat seperti mencatat transaksi penjualan, catatan hutang, buku warunk dan masih banyak lagi. Dengan adanya catatan hutang seperti ini maka tak ada lagi alasan untuk menunggak utang. Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung cek ke bukukas.co.id.