Sejarah Pancasila dan Proses Pembentukannya

lambang-garuda-pancasila

Bahwa hampir seluruh Rakyat Indonesia mengetahui bahwa Pancasila adalah Dasar-dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai pondasi pengaturan bernegara, kehidupan berbangsa dan bertanah air. Tetapi tidak pula semua rakyat Indonesia tahu tentang bagaimana sejarah terbentuknya Pancasila yang terdiri dari lima butir tersebut. Bagaimana pula hubungannya dengan Piagam Jakarta dan hal-hal lain yang pernah didengar ataupun dibaca, tetapi terlupa. Kami coba mengingatkan kembali.

Awal Mula Dasar Negara dan Pancasila di Cetuskan


Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Kaiso memberikan janji kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Karena janji itulah, rakyat Indonesia berusaha terus mendesak Jepang untuk segera menepati janjinya. Hingga pada tanggal 29 April 1945 Jepang menepati janjinya dan memberikan kemerdekaan kedua kepada bangsa Indonesia.

Yaitu janji kemerdekaan yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan atau pembesar tertinggi sipil dan pemerintah militer Jepang di Jawa dan Madura. Meskipun begitu, kemerdekaan belum juga diproklamirkan secara resmi kepada rakyat.

Pada maklumat Gunseikan, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk yang mana BPUPKI itu sendiri merupakan salah satu badan yang bertujuan untuk menyelidiki serta mengumpulkan pendapat-pendapat untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah Jepang untuk dimintai pertimbangan bagi kemerdekaan Indonesia.

Adapun keanggotaan BPUPKI berhasil dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Dan telah menjalankan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 juni 1945. Pada sidang pertama inilah, dasar negara untuk Indonesia mulai dibicarakan. Rumusan-rumusan dasar negara atau Pancasila mulai dicetuskan.

Sidang Pertama Pembentukan Pancasila


Pada dasarnya, ditahap inilah awal mula sejarah Pancasila di Indonesia terbentuk. Pada sidang pertama ini, rumusan-rumusan dasar negara mulai diusulkan anggota. Dua diantara usulan tersebut disampaikan oleh Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai rumusan usulan Pancasila tersebut.

Rumusan Dasar Negara dari Muhammad Yamin

Pada sidang pertama, Muhammad Yamin mengusulkan rumusan dasar negara secara lisan dan rumusan secara tertulis. Secara lisan, Muhammad Yamin mengusulkan lima dasar negara untuk Indonesia merdeka. Lima usulan tersebut meliputi:

• Peri Kebangsaan
• Peri Kemanusiaan
• Peri Keutuhan
• Peri Kerakyatan
• Kesejahteraan Rakyat

Sedangkan rumusan dasar negara dari Muhammad Yamin yang disampaikan secara tertulis yaitu:

• Ketuhanan yang maha esa
• Persatuan Indonesia
• Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
• Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Rumusan Dasar Negara dari Ir. Soekarno

Pada sidang pertama selanjutnya, yaitu tanggal 1 juni 1945 usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno disampaikan. Rumusan dasar negara tersebut juga terdiri dari lima hal yang meliputi:
• Nasionalisme atau kebangsaan indonesia
• Internasionalisme atau perikemanusiaan
• Mufakat atau demokrasi
• Kesejahteraan sosial
• Ketuhanan yang berkebudayaan

Kelima rumusan dasar negara Ir. Soekarno tersebut akhirnya diberi nama Pancasila. Yang kelima silanya kembali diperas Ir. Soekarno menjadi Trisila, yaitu:
• Sosio nasionalisme
• Sosio demokrasi
• Ketuhanan

Pembentukan Panitia Kecil pada Sejarah Pancasila

Tidak sampai disitu saja, sejarah Pancasila kembali berlanjut dengan diperasnya tiga hal di atas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selain itu, usai sidang pertama yang berakhir pada tanggal 1 Juni 1945. BPUPKI sepakat membentuk panitia kecil. Adapun tujuan dari pembentukan panitia kecil tersebut yaitu untuk menampung pendapat atau usulan-usulan dan melaporkannya kepada sidang pleno BPUPKI.

Pada tahap ini, tiap anggota diperbolehkan untuk memberikan usulan paling lambat tanggal 20 Juni 1945 secara tertulis. Panitia kecil sendiri memiliki jumlah anggota delapan orang yang terdiri dari:

1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasyim
4. Mr. Muhammad Yamin
5. M. Sutardjo Kartohandikusumo
6. Mr. A. A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Setelah panitia kecil terbentuk, pada tanggal 22 Juni 1945 anggota kembali mengadakan rapat gabungan antara panitia kecil dan BPUPKI yang bertempat di Jakarta. Pada rapat gabungan ini, anggota kembali menyetujui dibentuknya sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul perumusan dasar negara. Adapun panitia kecil ini terdiri dari sembilan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. KH. Wachid Hasyim
4. Mr. A. A. Maramis
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. H. Agus Salim
7. Abikusno Tjokrosujoso
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muhammad Yamin

Selanjutnya setelah pembentukannya. Panitia yang terdiri dari sembilan anggota tersebut melanjutkan sidang. Dan pada sidangnya menghasilkan sebuah rumusan calon Mukadimah Hukum Dasar yang dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Puncak Perjalanan Sejarah Pancasila di Indonesia

Pada sidang tanggal 10-16 Juli 1945 atau sidang kedua, BPUPKI telah berhasil merumuskan rancangan hukum dasar Indonesia. Namun perjalanan pembentukan dasar negara masih panjang. Hingga pada tanggal 9 Agustus 1945 kembali dibentuk sebuah panitia yang disebut sebagai PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Kabar baiknya, pada tanggal 15 Agustus 1945 Indonesia mengalami kekosongan kekuasaan karena Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Keadaan ini tentu, segera dimanfaatkan para pemimpin bangsa Indonesia. Sehingga pada tanggal 17 Agustus 1945, pemimpin bangsa Indonesia segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Tidak hanya itu, sehari setelah memproklamasikan kemerdekaan. PPKI kembali mengadakan sidang dengan tujuan untuk mengesahkan rancangan hukum dasar dengan pembukaannya dan juga memilih presiden dan wakil presiden.

Pada sidang tersebut, pengesahan pembukaan hukum dasar berlangsung panjang. Setelah proklamasi kemerdekaan, rakyat Indonesia bagian Timur menemui Bung Hatta. Dan mengusulkan agar pembukaan dasar negara pada alenia keempat tepatnya pada kalimat “kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Mendapat usulan tersebut, Muh. Hatta segera merundingkannya khususnya pada tokoh-tokoh islam seperti, KH. Wakhid hasyim, Teuku Muh. Hasan, dan Ki bagus Hadikusumo.

Untuk tujuan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, akhirnya sidang menghasilkan kesepakatan dengan mencoret kalimat pada alenia ke empat tersebut. Kemudian menggantinya dengan kalimat “Yang Maha Esa”.

Demikian tulisan singkat tentang Sejarah Pancasila ini. Banyak buku dan sumber-sumber lain yang membahas hal ini yang dapat dipelajari lebih lengkap dan seksama.