Daftar Peraturan Benda Cagar Budaya Indonesia

Daftar Peraturan Benda Cagar Budaya

Di bawah ini adalah daftar regulasi pemerintah berkenaan dengan Direktorat Peninggalan Purbakala khususnya Peraturan Benda Cagar Budaya (BCB)

  1. UU-RI No. 5 Tahun 1992
    Tentang Benda Cagar Budaya;
    Telah diganti dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  2. UU-RI No. 32 Tahun 2004
    Tentang Pemerintahan Daerah;
  3. PP-RI No. 10 Tahun 1993
    Tentang Pelaksanaan UU-RI No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya;
  4. PP-RI No. 38 Tahun 2007
    Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
  5. Keputusan MENDIKBUD No. 087/P/1993
    Tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya;
  6. Keputusan MENDIKBUD No. 062/U/1995
    Tentang Pemilikan, Penguasaan, Pengalihan dan Penghapusan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs;
  7. Keputusan MENDIKBUD No. 063/U/1995
    Tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya;
  8. Keputusan MENDIKBUD No. 064/U/1995
    Tentang Penelitian dan Penetapan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs.
  9. PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR:PM.49/UM.001/MKP/2009
    TENTANG PEDOMAN PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA DAN SITUS

Saat ini, aku sedang mencari bahan peraturan lainnya.
Peraturan tersebut bisa berupa peraturan tentang Daftar Cagar Budaya (seluruh daerah), hak cipta, klaim, tatacara, maupun hal lain yang menyangkut budaya/kebudayaan tradisional Indonesia.
Jika ada temen-temen yang mengetahui, dimohon bantuan dan informasinya.


Terima kasih

Attayaya
Salam Blogger Bertuah Pekanbaru


Postingan ini bersempena dengan kepedulian budaya dalam Komunitas Masyarakat Riau Peduli Budaya Tradisional Indonesia yang akan dibentuk minggu ini bersama beberapa temen yang peduli akan budaya/kebudayaan tradisional Indonesia seperti :
1. Rumah adat
2. Tarian
3. Lagu
4. Musik
5. Alat musik
6. Gambar
7. Patung
8. Pakaian
9. Suara
10. Sastra/tulisan
11. Makanan


Tidak terlepas dari Canting dan Proses Membatik


Sumber :
http://www.purbakala.net/open/regulasi
Direktorat Peninggalan Purbakala



UPDATE dari komen :
ا شين mengatakan...

ehm nyari di internet doang bang, pun dengan judul 'Daftar peraturan Cagar Budaya Indonesia', nah yang saya dapat pun cuman dari satu situs doang, ehm yang kek gini:

Pada tanggal 8 Januari 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.13/PW.007/MKP/2010, ditetapkan Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang, Wisma Timah, Museum Timah Indonesia, Rumah eks Residen Bangka di Pangkalpinang, Menara Air Minum Pangkalpinang, Tamansari (Wilhelmina Park) Pangkalpinang, GPIB Maranatha Pangkalpinang, Masjid Jamik Pangkalpinang dan Kathedral Santo Yoseph Pangkalpinang sebagai benda cagar budaya, situs, atau kawasan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
dari: http://arkeologi.web.id/articles.php?article_id=719
1 April 2010 01:11