Peraturan Angkutan Jalan :
Walaupun daftar peraturan ini tidaklah begitu lengkap, tapi cukuplah menampung peraturan-peraturan utama yang menyangkut angkutan, khusus angkutan jalan darat. Tujuan utama pembentukan aturan ini semula adalah untuk mempertahankan kelaikan kondisi jalan dan untuk menekan angka kecelakaan, selain itu untuk mengefisiensikan administrasi angkutan jalan. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan, Undang-undang Angkutan Jalan mengatur persyaratan teknis dan uji berkala kendaraan bermotor untuk semua jenis, tak luput juga dari jenis Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia yang harus mementingkan faktor keamanan. Untuk itu, setiap kendaran, apalagi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas wajib melakukan uji berkala.
Pencegahan kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dari berbagi sisi, baik dari penyedia jalan yaitu pemerintah berupa penyediaan sarana dan prasarana jalan termasuk marka jalan, dari sisi produsen kendaraan/mobil seperti produsen Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia, maupun dari sisi pengguna terutama penemudi kendaraan/mobil itu sendiri.
UNDANG-UNDANG :
Diikuti dengan peraturan lain yang tertuang dalam :
STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) untuk Angkutan Jalan :
Walaupun daftar peraturan ini tidaklah begitu lengkap, tapi cukuplah menampung peraturan-peraturan utama yang menyangkut angkutan, khusus angkutan jalan darat. Tujuan utama pembentukan aturan ini semula adalah untuk mempertahankan kelaikan kondisi jalan dan untuk menekan angka kecelakaan, selain itu untuk mengefisiensikan administrasi angkutan jalan. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan, Undang-undang Angkutan Jalan mengatur persyaratan teknis dan uji berkala kendaraan bermotor untuk semua jenis, tak luput juga dari jenis Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia yang harus mementingkan faktor keamanan. Untuk itu, setiap kendaran, apalagi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas wajib melakukan uji berkala.
Pencegahan kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dari berbagi sisi, baik dari penyedia jalan yaitu pemerintah berupa penyediaan sarana dan prasarana jalan termasuk marka jalan, dari sisi produsen kendaraan/mobil seperti produsen Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia, maupun dari sisi pengguna terutama penemudi kendaraan/mobil itu sendiri.
UNDANG-UNDANG :
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494)
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
- Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
- Peraturan Dirjen SK.1544/AJ.402/DRJD/2006 tentang Pelaksanaan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi (Current Production)
- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tahun 2010 tentang Forum LLAJ
- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) TAHUN 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) TAHUN 2010 tentang Kendaraan
Diikuti dengan peraturan lain yang tertuang dalam :
- Keputusan Menteri Perhubungan
- Keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Darat
- Surat dan Instruksi Direktorat Jendral Perhubungan Darat
- Surat Keputusan Bersama
STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) untuk Angkutan Jalan :
- Standar Nasional Indonesia (SNI 03-6967-2003) ttg Persyaratan umum sistem jaringan dan geometrik jalan perumahan
- Standar Nasional Indonesia (SNI 1811-2007) ttg Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
- Standar Nasional Indonesia (SNI 4404-2008) Metoda Pengereman Kendaraan Bermotor Kategori L
- Standar Nasional Indonesia (SNI 1049-2008) Sepeda - Syarat Keselamatan
- Standar Nasional Indonesia (SNI 1410-2008) Mur Roda untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat
- Standar Nasional Indonesia (SNI 1896-2008) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N dan O
- Standar Nasional Indonesia (SNI 2929-2008) Busi Untuk Mesin Pembakaran Bagian Dalam