Peraturan tentang Mobil Dinas Negara, Plat Hitam Seri NK Berseliweran dimana-mana

Peraturan Ketentuan tentang Mobil Dinas Negara

UNDANG-UNDANG
:
Undang-undang (UU) Presiden Republik IndonesiaNomor 18 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran NNegara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1961)


PERATURAN PEMERINTAH :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1971 Tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2967)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)


PERATURAN PRESIDEN :
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1961 Tanggal 27 April 1961 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Milik Negara Untuk Dinas-dinas Sipil (Lembaran Negara nomor 203 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 2266 Tahun 1961)


KEPUTUSAN PRESIDEN :
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentanq Pedoman Pelaksanaan Pengadaan (yang telah beberapa kali dirubah)


PERATURAN MENTERI :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah

DAN PERATURAN LAIN YANG BERHUBUNGAN.

Ngider-ngider di internet kok aku cuma nemuin peraturan sedikit itu aja ya?
Apa emang cuma segitu aja?
Gimana dengan "plat hitam seri NK"

Kebanyakan mobil dinas berplat merah umumnya dari jenis Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia menghitamkan plat merahnya dengan menambah seri NK, misalnya : BM xxxx NK, B xxxx NK, A xxxx NK, BH xxxx NK, dan sebagainya.

Terjadi guyonan di masyarakat bahwa kepanjangan plat NK itu adalah (kalo tak salah harusnya = Nomor Khusus) ;
Nomor Kita
Nomor Kami
Nomor Keluarga
Nomor Ku
Nomor Keliling
dengan pengertian bahwa mobil dinas plat merah dianggap menjadi mobil pribadi (Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia) yang ber-plat hitam.