Berbagai upaya hukum sedang dilaksanakan atas keselamatan Taman Nasional Tesso Nilo secara keseluruhan seperti penetapan batas wilayah, perambahan hutan Tesso Nilo, pencaplokan lahan oleh masyarakat dan oknum, perburuan binatang dan tumbuhan, dan hal lainnya. Terbukanya jalan di areal Taman Nasional Tesso Nilo akibat bekas jalan perusahaan HPH membuat dampak buruk bagi keselamatan kawasan ini. Jalan tersebut mempermudah siapa saja untuk melakukan kerusakan kawasan. Penguatan pengetahuan masyarakat sekitar akan pentingnya hutan perlu dilaksanakan serta pengetahuan tapal batas kawasan kepada perangkat desa juga harus digencarkan. Banyak program-program penyelamatan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dilakukan, salah satunya dijelaskan di bawah ini.
Program Wilayah Konservasi Tesso Nilo (Tesso Nilo Conservation Landscape Program), dimana di dalamnya termasuk 7 modul: Kejahatan Hutan (Forest Crime), Perlindungan Harimau (Tiger Protection), Pengelolaan Taman (Park Management), Konflik Manusia - Gajah (Human - Elephant Conflict), Hubungan Bisnis (Corporate Relations), Hubungan Komunitas (Community Relations), dan Pengelolaan Proyek (Project Management). Untuk modul Perlindungan Harimau, yang secara umum mengarah pada penggalakan pemberlakuan hukum bagi perburuan harimau, mengumpulkan informasi mengenai penyebaran harimau, dan mengkampanyekan perlindungan habitat harimau ke pemerintah daerah di wilayah provinsi Riau.
Lansekap Konservasi Tesso Nilo meliputi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (BTPNP - Bukit Tiga Puluh National Park), Hutan Lindung Bukit Batabuh (Bukit Batabuh Protection Forest), Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling (Rimbang Baling Game Reserve), Kawasan Hutan Tesso Nilo (Tesso Nilo Forest Complex), dan Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan (Kerumutan Game Reserve). Kelima kawasan lindung ini luas areanya lebih dari 6000 km2, terdiri dari daerah-daerah hutan dataran rendah di Sumatra. Wilayah ini memiliki keanekaragaman tanaman tertinggi diantara hutan dataran rendah tropis dimanapun yang pernah dikenal. Wilayah yang dilindungi ini meliputi rawa gambut, hutan dataran rendah, dan hutan pegunungan di Sumatra. Koridor-koridor berupa hutan yang sudah dirambah yang menghubungkan kawasan-kawasan lindung tersebut keadaannya sangat terancam oleh masalah penambangan kayu ilegal serta masalah hutan yang dikonversikan menjadi perkebunan kelapa sawit dan akasia.
Konservasi Harimau Sumatera
Saat ini sedang diusahakan pendanaan yang dimaksudkan untuk mendanai jaringan informan perburuan harimau yang sudah terbina selama ini, membiayai proses penuntutan dan pengadilan pemburu-pemburu tersebut menurut hukum Indonesia yang berlaku melalui penyadaran lewat media dan konsultasi pemerintah, dan pendidikan mengenai hukum-hukum konservasi bagi institusi pemerintah lokal.
Populasi harimau di area ini kelihatannya berada dibawah tekanan yang sangat berat dari pemburu-pemburu. Jaringan informan WWF dan pengawasan perdagangan menunjukkan bahwa 68 ekor harimau Sumatera kemungkinan sudah dibunuh di kawasan ini pada periode antara tahun 1998 dan 2001. Saat ini, satu-satunya proyek perlindungan satwa harimau pada kawasan ini terdapat di Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Di tahun 2000, WWF membantu pengelolaan taman tersebut dengan membentuk 3 unit anti-perburuan, dan saat ini mengkoordinasikan Aliansi LSM Indonesia untuk menyuarakan penuntutan proses peradilan bagi para pemburu-pemburu tersebut (bekerja sama dengan WCS, WARSI, dan lain-lain). Keberhasilan awal dari proyek ini dapat dilihat dari penangkapan seorang pemburu oleh salah satu unit anti-perburuan yang bekerja sama dengan satuan polisi setempat pada bulan Oktober 2001. Pemburu yang tertangkap ini digiring ke pengadilan pada bulan Maret 2002 meskipun ada ancaman-ancaman terhadap keluarga petugas dan organisasi local untuk segera menghentikan proses peradilan kasus tersebut. Pemburu liar tersebut dijatuhi hukuman oleh pengadilan di bulan Mei 2002 berkat bantuan media dan Aliansi LSM. Mencegah perburuan dengan jalan menerapkan hukum di pengadilan secara tegas adalah tujuan utama proyek ini. Tujuan selanjutnya adalah mengulangi kisah sukses awal tersebut dengan membuat panduan strategi kerja supaya dapat membantu tercapainya putusan pengadilan begitu pemburu liar tertangkap.
Tujuan spesifik proyek Konservasi Harimau Sumatera tersebut meliputi:
Potensi Alam Hayati Taman Nasional Tesso Nilo
Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memiliki keanekaragaman hayati tinggi serta merupakan habitat potensial untuk keberlangsungan jangka panjang bagi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus dan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) di Riau. Terjadinya perambahan di lokasi hutan TNTN sangat berdampak terhadap terganggunya satwa dilindungi dan ekosistem sekitarnya.
Hutan Tesso Nilo merupakan hutan hujan dataran rendah yang tersisa di Sumatera saat ini. Hutan ini juga merupakan Sub Daerah Aliran Sungai Tesso dan Sungai Nilo yang merupakan Daerah Aliran Sungai Kampar serta merupakan perwakilan ekosistem transisi dataran tinggi dan rendah yang memiliki potensi keanekaragaman hayati tinggi.
Dari hasil penelitian Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Taman Nasional Tesso Nilo ini tahun 2003 ditemukan 215 jenis pohon dari 48 family dan 305 jenis anak pohon dari 56 family. Juga ditemukan 82 jenis tumbuh-tumbuhan yang dimanfaatkan masyarakat sebagai bahan obat-obatan dan 4 jenis tumbuhan untuk racun ikan. Jenis tumbuhan dan racun tersebut terdiri dari 84 jenis dan 78 marga yang termasuk ke dalam 46 famili. Tumbuhan ini dapat mengobati sekitar 38 jenis penyakit.
Dari data BP DAS Indragiri-Rokan, di kawasan Taman Nasional ini ditemukan juga 23 jenis mamalia dan dicatat sebanyak 34 jenis. Dari jumlah tersebut 18 jenis diantaranya berstatus dilindungi dan 16 jenis termasuk rawan punah berdasarkan kriteria IUCN. Diantaranya adalah Rusa Sambar (Cervus Unicolor), Kijang Muncak (Muntiacus Muntjak), Tapir Cipan (Tapirus Indicu), Beruang Madu (Helarctos Malayanus), Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus), maupun Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).
Selamatkan Hutan Tesso Nilo, SEKARANG!!!
Tulisan digubah dari http://www.wwf.or.id
serta dari Riau Pos, Ahad 24 Juli 2011, Halaman 35
Program Wilayah Konservasi Tesso Nilo (Tesso Nilo Conservation Landscape Program), dimana di dalamnya termasuk 7 modul: Kejahatan Hutan (Forest Crime), Perlindungan Harimau (Tiger Protection), Pengelolaan Taman (Park Management), Konflik Manusia - Gajah (Human - Elephant Conflict), Hubungan Bisnis (Corporate Relations), Hubungan Komunitas (Community Relations), dan Pengelolaan Proyek (Project Management). Untuk modul Perlindungan Harimau, yang secara umum mengarah pada penggalakan pemberlakuan hukum bagi perburuan harimau, mengumpulkan informasi mengenai penyebaran harimau, dan mengkampanyekan perlindungan habitat harimau ke pemerintah daerah di wilayah provinsi Riau.
Lansekap Konservasi Tesso Nilo meliputi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (BTPNP - Bukit Tiga Puluh National Park), Hutan Lindung Bukit Batabuh (Bukit Batabuh Protection Forest), Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling (Rimbang Baling Game Reserve), Kawasan Hutan Tesso Nilo (Tesso Nilo Forest Complex), dan Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan (Kerumutan Game Reserve). Kelima kawasan lindung ini luas areanya lebih dari 6000 km2, terdiri dari daerah-daerah hutan dataran rendah di Sumatra. Wilayah ini memiliki keanekaragaman tanaman tertinggi diantara hutan dataran rendah tropis dimanapun yang pernah dikenal. Wilayah yang dilindungi ini meliputi rawa gambut, hutan dataran rendah, dan hutan pegunungan di Sumatra. Koridor-koridor berupa hutan yang sudah dirambah yang menghubungkan kawasan-kawasan lindung tersebut keadaannya sangat terancam oleh masalah penambangan kayu ilegal serta masalah hutan yang dikonversikan menjadi perkebunan kelapa sawit dan akasia.
Konservasi Harimau Sumatera
Saat ini sedang diusahakan pendanaan yang dimaksudkan untuk mendanai jaringan informan perburuan harimau yang sudah terbina selama ini, membiayai proses penuntutan dan pengadilan pemburu-pemburu tersebut menurut hukum Indonesia yang berlaku melalui penyadaran lewat media dan konsultasi pemerintah, dan pendidikan mengenai hukum-hukum konservasi bagi institusi pemerintah lokal.
Populasi harimau di area ini kelihatannya berada dibawah tekanan yang sangat berat dari pemburu-pemburu. Jaringan informan WWF dan pengawasan perdagangan menunjukkan bahwa 68 ekor harimau Sumatera kemungkinan sudah dibunuh di kawasan ini pada periode antara tahun 1998 dan 2001. Saat ini, satu-satunya proyek perlindungan satwa harimau pada kawasan ini terdapat di Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Di tahun 2000, WWF membantu pengelolaan taman tersebut dengan membentuk 3 unit anti-perburuan, dan saat ini mengkoordinasikan Aliansi LSM Indonesia untuk menyuarakan penuntutan proses peradilan bagi para pemburu-pemburu tersebut (bekerja sama dengan WCS, WARSI, dan lain-lain). Keberhasilan awal dari proyek ini dapat dilihat dari penangkapan seorang pemburu oleh salah satu unit anti-perburuan yang bekerja sama dengan satuan polisi setempat pada bulan Oktober 2001. Pemburu yang tertangkap ini digiring ke pengadilan pada bulan Maret 2002 meskipun ada ancaman-ancaman terhadap keluarga petugas dan organisasi local untuk segera menghentikan proses peradilan kasus tersebut. Pemburu liar tersebut dijatuhi hukuman oleh pengadilan di bulan Mei 2002 berkat bantuan media dan Aliansi LSM. Mencegah perburuan dengan jalan menerapkan hukum di pengadilan secara tegas adalah tujuan utama proyek ini. Tujuan selanjutnya adalah mengulangi kisah sukses awal tersebut dengan membuat panduan strategi kerja supaya dapat membantu tercapainya putusan pengadilan begitu pemburu liar tertangkap.
Tujuan spesifik proyek Konservasi Harimau Sumatera tersebut meliputi:
- Mengurangi jumlah perburuan harimau melalui operasi 5 unit anti-perburuan di Taman Nasional Bukit tigapuluh (Pendanaan dari WWF US).
- Memelihara jaringan informan yang sudah ada untuk mengenali dan mengkap pemburu-pemburu dan pedagang-pedagang bagian tubuh harimau.
- Memperbaiki tingkat pemutusan hukum bagi pemburu-pemburu dan pedagang-pedagang bagian tubuh harimau yang sudah tertangkap bekerja sama dengan Aliansi LSM, dengan cara merancang dan memperbaiki strategi yang digunakan.
- Mengembangkan sebuah strategi supaya tim penyelidikan penebangan ilegal yang bekerja di bawah modul Kejahatan Hutan dapat mengintegrasikan informasi mengenai perburuan harimau.
- Mendukung dibangunnya kesadaran untuk melestarikan satwa harimau diantara komunitas local dan menyuarakan pentingnya pelestarian dan pemeliharaan hutan.
Potensi Alam Hayati Taman Nasional Tesso Nilo
Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memiliki keanekaragaman hayati tinggi serta merupakan habitat potensial untuk keberlangsungan jangka panjang bagi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus dan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) di Riau. Terjadinya perambahan di lokasi hutan TNTN sangat berdampak terhadap terganggunya satwa dilindungi dan ekosistem sekitarnya.
Hutan Tesso Nilo merupakan hutan hujan dataran rendah yang tersisa di Sumatera saat ini. Hutan ini juga merupakan Sub Daerah Aliran Sungai Tesso dan Sungai Nilo yang merupakan Daerah Aliran Sungai Kampar serta merupakan perwakilan ekosistem transisi dataran tinggi dan rendah yang memiliki potensi keanekaragaman hayati tinggi.
Dari hasil penelitian Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Taman Nasional Tesso Nilo ini tahun 2003 ditemukan 215 jenis pohon dari 48 family dan 305 jenis anak pohon dari 56 family. Juga ditemukan 82 jenis tumbuh-tumbuhan yang dimanfaatkan masyarakat sebagai bahan obat-obatan dan 4 jenis tumbuhan untuk racun ikan. Jenis tumbuhan dan racun tersebut terdiri dari 84 jenis dan 78 marga yang termasuk ke dalam 46 famili. Tumbuhan ini dapat mengobati sekitar 38 jenis penyakit.
Dari data BP DAS Indragiri-Rokan, di kawasan Taman Nasional ini ditemukan juga 23 jenis mamalia dan dicatat sebanyak 34 jenis. Dari jumlah tersebut 18 jenis diantaranya berstatus dilindungi dan 16 jenis termasuk rawan punah berdasarkan kriteria IUCN. Diantaranya adalah Rusa Sambar (Cervus Unicolor), Kijang Muncak (Muntiacus Muntjak), Tapir Cipan (Tapirus Indicu), Beruang Madu (Helarctos Malayanus), Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus), maupun Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).
Selamatkan Hutan Tesso Nilo, SEKARANG!!!
Tulisan digubah dari http://www.wwf.or.id
serta dari Riau Pos, Ahad 24 Juli 2011, Halaman 35