STOP SOPA PIPA dan UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Lamar Seeligson Smith telah mengguncang dunia silat internet. Perusahaan-perusahaan besar semacam Google dan Wikipedia mulai bergerak melawan kebijakan yang diusung oleh Lamar. Siapakah dia?

Lamar Seeligson Smith adalah Ketua Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat. Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011, dia mengemukakan rancangan undang-undang dengan nama Stop Online Piracy Act (SOPA) atau Undang-Undang Penghentian Pembajakan Daring. Rancangan undang-undang juga dikenal dengan nama House Bill 3261 (Rancangan Undang-Undang dari Majelis nomor 3261) atau H.R. 3261. Lamar tidak sendiri, dia didukung oleh kelompok bipartisan beranggotakan 12 sponsor awal.

SOPA dirancang berdasarkan Undang-undang PRO-IP (Pro-IP Act) yang dikeluarkan tahun 2008. Undang-undang ini sangat erat hubungannya dengan undang-undang yang dikeluarkan Senat Amerika yaitu PROTECT IP Act (PIPA) (Undang-Undang PROTECT IP).

Penerapan SOPA secara hukum intinya adalah memperluas kemampuan hukum Amerika dan pemegang hak cipta Amerika atas perdagangan kekayaan intelektual berhak cipta seta barang bajakan. SOPA akan melindungi hak cipta milik Amerika sesuai kutipan di bawah ini :
The Stop Online Piracy Act (SOPA), also known as House Bill 3261.
SOPA = "To promote prosperity, creativity, entrepreneurship, and innovation by combating the theft of U.S. property, and for other purposes." —H.R. 3261

Target dari SOPA/PIPA ini adalah situs luar Amerika yang menjual hak kekayaan intelektual milik Amerika. SOPA mendefinikan bukan hanya penjualan, tetapi "situs apapun yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta". Hal ini sangat mirip dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang situs yang ikut menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar menurut undang-undang.

Maka, jika sebuah situs dianggap salah menurut SOPA, maka situs itu akan diblokir, dihilangkan dari mesin pencari, pembekuan pembayaran lewat layanan berbasis AS (PayPal, WU dll), menghilangkan iklan yang berbasis AS (Google Ads, dll).

Masih sangat membingungkan atas "situs dianggap salah menurut SOPA". Tidak ada defenisi tetap atau ketentuan tetap atas kesalahan. Intinya adalah ada kesempatan Amerika untuk melakukan "sembartud" (SEMBARANG TUDUH) tanpa menunjukkan kesalahan fatal yang telah dibuat oleh pihak lain. Pembuktian atas kesalahan tidak membuat hal menjadi lebih baik. Tuduhan SOPA terhadap suatu pihak akan sangat merugikan baik nama maupun usaha.

Inilah yang menyebabkan Electronic Frontier Foundation (EFF) menolak SOPA dan PIPA. EFF menyebut bahwa RUU tersebut tidak melindungi tuduhan yang salah. Jika salah tuduh, tidak ada gunanya pembersihan nama. Blokir yang telah dilakukan akan sangat merugikan.

Google, Facebook, Twitter, Zynga, eBay, Mozilla, Yahoo, AOL, dan LinkedIn mengirim surat tanggal 15 November 2011 kepada Senat AS untuk membatalkan SOPA. Ditelisik bahwa ini adalah balas dendam "Hollywood" yang tidak sanggup melawan pembajakan. Padahal ada cara lebih baik untuk melawan pembajakan.

Dampak ke Indonesia akan dirasakan terutama oleh kalangan Blogger yang memasang iklan melalui broker berbasis AS (Google). Jika ada perusahaan pembajak yang membayar pemasangan iklan via Google, lalu iklan dipasang oleh blogger, maka blog milik blogger tersebut akan dituduh sebagai penyebar bajakan. Ujungnya adalah diblokir dan tindakan lainnya menurut SOPA. Hal yang sangat tidak relevan.

Walaupun hukum Indonesia dan AS berbeda, tetapi tentunya akan berdampak kepada pengguna internet karena internet itu tiada batasnya.

Bahkan penyedia jasa ilmu pengetahuan gratis dalam bentuk ensiklopedia yaitu WIKIPEDIA pun ikut menentang SOPA. Wikipedia telah melakukan "blackout" agar semua orang tidak bisa mengakses Wikipedia pada waktu tertentu. Tampilan Wikipedia akan menjadi berwarna dasar hitam tanpa menampilkan informasi yang kita cari. Walaupun blackout hanya berlaku di jam-jam tertentu dan hanya berlaku pada Wikipedia English, tapi telah berpengaruh besar kepada pengguna internet. Wikipedia Blackout pun hanya terjadi jika diakses dari luar AS, sedangkan akses dari AS masih tetap wajar. Hal ini baru pertama kali dilakukan Wikipedia agar masyarakat dunia tahu bahwa AS bukanlah negara yang bisa mengatur negara lain seenaknya saja.

Ini dunia internet bung...
bukan elu aja yang makai!!!

Hal ini juga mencerminkan kelemahan dan kegagalan UU ITE Pasal 27 Ayat 3.

Imagine a World Without Free Knowledge


STOP SOPA PIPA dan UU ITE Pasal 27 Ayat 3